Surabaya, Tagarsurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengagalkan Peredaraan Sabu 3 Kg diamankan jaringan Malaysia ,digelar dihalaman Mapolres Tanjung Perak, Rabu (04/07/22) serta mengamankan 2 tersangka Zainal Arifin (28) warga Sumberurip, Lumajang dan Purminto (45) warga Sumberbulus, Lumajang, Jatim..
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan
Petugas mendapat informasi peredaran Narkoba dalam jumlah besar antar kota, kemudian
petugas melakukan penyelidikan selama 1 bulan, pada hari Kamis 30 Juni 2022 Za dan Pu dipandu oleh orang yang disebut Juragan
(DPO) untuk berangkat ke RSUD Bangkalan, Madura tepatnya di pinggir jalan sebelah timur kemudian sampai di tempat yang di tentukan, Kedua Tersangka di didatangi seseorang yang yang mengendarai sepeda motor honda supra dan menyerahkan bungkusan kresek warna hitam setelah itu barang 3 (tiga) bungkus Teh Cina warna hijau yang didalamnya
terdapat Narkotika..
“Kemudian Sabu di simpan oleh tersangka Za dan Pu di dasbor mobil terios warna hitam samping kanan belakang,” Ujar Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Efrino
Kedua tersangka yaitu ZA (28) dan PU (45) yang mendapat perintah dari SL (DPO) Lumajang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu
dari Madura ke Pandaan dan Malang, kemudian pada hari rabu tanggal 29 juni 2022 kedua tersangka berangkat dari lumajang menuju madura menggunakan kendaraan daihatsu terrios
warna hitam.Setelah pengintaian oleh petugas pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 Wib Kedua tersangka ditangkap oleh
petugas di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya saat akan balik ke arah Tol Pandaan dan barang bukti ditemukan di Dasbor kanan Belakang mobil terios 1 Bungkus Teh Cina Warna Hijau yang
didalamnya berisi 1(satu) buah kantong plastik yang warna hitam yang dikendarai kedua tersangka
berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,007 Kg pengakuan kedua tersangka bahwa barang tersebut akan diserahkan ke daerah pandaan..
“kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp 1.7 jt (untuk biaya E toll, BBM, Makan). dan kedua tersangka akan dibayar
setelah barang di terima penerima, minimal 5jt,” terangnya
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut.Serta mengamankan 1 bungkus Teh Cina Warna Hijau yang yang
berisi sabu dengan berat 1,013 Kg
beserta plastik pembungkusnya
Total seberat 3,037 Kg serta pembungkusnya, 1Buah ATM Bank BRI, Uang tunai sebesar Rp.300 rb,
2 buah HP 1 merk Vivo warna biru dan 1 merk Redmi warna hijau, Kresek warna hitam dan mobil daihatsu Terios warna hitam
Pasal yang disangkakan oleh tersangka Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)
[…] di tengah kondisi itu, harga BBM di Pertamina masih jauh lebih rendah dibandingkan di tingkat […]
[…] – Vivo Indonesia secara resmi meluncurkan generasi terbaru dari smartphone flagship-nya yaitu vivo X80 […]
[…] – Madura United akan bertanding menghadapi Persib Bandung di laga pekan kedua Liga 1 2022. Kemenangan 8-0 di laga […]