Tagarsurabaya.com – Twitter akhirnya menggugat Elon Musk pada Selasa (13/7/2022) karena melanggar kontrak US$ 44 miliar yang dia tandatangani untuk membeli perusahaan teknologi itu. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa langkah orang terkaya dunia itu sebagai sebuah “model kemunafikan”.

Gugatan yang diajukan di negara bagian Delaware AS mendesak pengadilan untuk memerintahkan miliarder itu menyelesaikan kesepakatannya untuk membeli Twitter, dengan alasan bahwa tidak ada ganti rugi finansial yang dapat memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkannya.

“Perilaku Musk hanya menegaskan bahwa dia ingin melarikan diri dari kontrak mengikat yang dia tandatangani secara bebas, dan untuk merusak Twitter dalam prosesnya,” klaim gugatan itu, dikutip AFP, Rabu (13/7/2022).

“Twitter telah menderita dan akan terus menderita kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebagai akibat dari pelanggaran para terdakwa.”

Adapun, saham Twitter naik tipis dalam perdagangan sesaat ketika berita itu muncul.

Analis mengatakan upaya Musk keluar dari pembelian Twitter menempatkan perusahaan dalam keadaan rentan pada saat yang menantang.

Perlu diketahui, Musk mundur dari kesepakatan untuk membeli Twitter karena menganggap perusahaan tersebut membuat pernyataan menyesatkan tentang jumlah akun palsu (bot).

“Mereka bilang saya tidak bisa membeli Twitter. Kemudian mereka tidak akan mengungkapkan info bot. Sekarang mereka ingin memaksa saya membeli Twitter di pengadilan. Sekarang mereka harus mengungkapkan info bot di pengadilan,” cuitnya.

Adapun, Twitter menyatakan telah secara ketat mengawasi akun-akun palsu tersebut dan mengatakan jumlahnya hanya kurang dari 5%, persentase yang diragukan Musk.

Twitter pun tetap bersikeras menuntut agar Musk menyelesaikan kesepakatan, yang di dalamnya ada klausul biaya pembatalan senilai US$ 1 miliar.

By fey

2 thoughts on “Merasa kena ‘Prank’ akuisisi, Twitter Gugat Elon Musk”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *