Tagarsurabaya.com – Media asing menyoroti penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) kepolisian akibat kasus penembakan Brigadir J di rumahnya.

Media Singapura, Channel NewsAsia (CNA), mempublikasikan berita berjudul “Indonesian Police General Suspended after Bodyguard Found Dead with Multiple Gunshot Wounds.”

Dalam tulisan itu, mereka melaporkan bahwa Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, menangguhkan sementara Ferdy Sambo, dan penyelidikan tengah berlangsung.

“Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa apa yang kami lakukan tetap objektif, transparan, dan akuntabel sehingga proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan mengungkap kejadian ini,” kata Listyo pada Senin (18/7).

CNA juga menuliskan keterangan Listyo bahwa proses kasus Brigadir J masih terus berjalan. Saksi, katanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bukti juga masih dikumpulkan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses memenuhi standar ilmiah,” ucap Listyo.

Brigadir J atau yang menyandang nama lengkap Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli lalu. Ia bertugas menjadi sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut keterangan polisi, ia terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo yang lain, Bharada E.

Polisi juga menyatakan, Brigadir J mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo di kamarnya. Ketika itu, Bharada E bergegas merespons dengan melepas tembakan. Baku tembak pun terjadi.

Brigadir J menembak tujuh kali, tapi disebut tak mengenai sasaran. Sementara itu, Bharada E menembak lima kali, dan empat di antaranya mengenai tubuh sang brigadir.

Namun, dalam kasus tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Misalnya, polisi baru mengungkapkan insiden itu pada 11 Juli. Mereka juga merahasiakan identitas Bharada E.

Selain itu, senjata yang digunakan Bharada E juga janggal. Ia menggunakan Glock 17.

Senjata ini disebut hanya digunakan personel berpangkat kapten atau ajun komisaris polisi (AKP) ke atas. Kejanggalan lain adalah, CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian rusak.

Media Singapura lain, The Straits Times, menuliskan laporan berjudul “Bodyguard’s Death: Indonesian Police General Suspended.”

Di paragraf pertama, mereka menulis keluarga Brigadir J menyatakan kematian korban merupakan hasil pembunuhan berencana. Keluarga menilai luka-luka di tubuhnya tak sesuai dengan keterangan polisi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menuntut otopsi kedua. Alasannya, polisi hanya mengakui luka tembak, padahal dari foto yang ada, terdapat berbagai memar dan luka. Tanda-tanda itu menunjukkan dia diserang lebih dari dua orang.

“Bahu kanan, rahang terkilir, gigi copot. Luka sayat di berbagai tempat antara lain di bibir, hidung, di bawah mata, di belakang telinga, tangan, dan kaki memar di perut dan dada,” kata Kamarudin dalam laporan itu.

Kejanggalan terkait insiden itu juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurut dia, biasanya polisi mengumumkan insiden penting dalam sehari.

Mahfud juga mempertanyakan alasan polisi tak mengizinkan keluarga melihat jenazah lebih awal.

Menanggapi kasus penembakan itu, kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, mengatakan penyelidikan forensik dan balistik proyektil perlu dilakukan oleh pihak di luar kepolisian.

Langkah tersebut, katanya, untuk memastikan netralitas, dan menepis keraguan yang berkembang soal validitas penyelidikan.

“Dilihat dari banyak luka, jika klaim luka itu benar, siapa pun yang melakukan punya kemarahan yang sangat besar terhadap korban. Dia tak hanya berniat membunuh,” ucap Mustofa kepada The Straits Times.

By fey

2 thoughts on “Ferdy Sambo Dinonaktifkan Hingga Media Asing Menyoroti”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *