Tagarsurabaya.com – Buntut kecelakaan maut truk Pertamina yang menabrak beberapa sepeda motor dan mobil di Cibubur, lampu lalu lintas (traffic light) atau lampu merah justru dinilai mengganggu fungsi jalan. Sebab, di lokasi kecelakaan itu lampu merah berada pas di turunan.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, kecelakaan maut ini seharusnya menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan Polri membenahi semua permasalahan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Sungguh sangat mengerikan, apabila peristiwa serupa terus terulang, tetapi tidak melakukan upaya yang efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Juga sangat memalukan, jika bangsa yang besar ini hanya mampu mengucapkan prihatin saat warganya tewas sia-sia di jalan raya akibat kecelakaan, tetapi tidak disertai tindakan pencegahan,” kata Edison dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik.com, Rabu (20/7/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk membongkar lampu merah dan menutup u-turn atau putaran arah di lokasi kejadian. Kata Latif, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait pemasangan lampu merah tersebut. Polisi akan memberikan usulan agar lampu merah tersebut dibongkar karena tidak layak.
“Oleh karena itu, ITW mendukung Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengusulkan agar lampu merah dan U-turn di pertigaan CBD atau di lokasi peristiwa maut itu dibongkar karena tidak layak atau mengganggu fungsi jalan dan kelancaran arus lalu lintas,” ucap Edison.
Edison tidak hanya menyoroti fungsi jalan yang terganggu di lokasi kecelakaan maut truk Pertamina. Di lokasi lain pun banyak hal serupa yang mengganggu fungsi jalan raya.
“ITW juga mendesak agar upaya yang sama dilakukan terhadap semua ruas jalan yang digunakan bukan untuk kepentingan umum. Apalagi membuat pembatas parmanen di ruas jalan umum. Seperti di bundaran HI, daerah Pluit, Semanggi dan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat -pusat perbelanjaan maupun komplek perumahan,” katanya.
Lanjutnya, penggunaan ruas jalan hanya untuk kepentingan usaha dan kelompok tertentu yang menimbulkan gangguan fungsi jalan juga harus diusut. Sebab, menurutnya, tidak mungkin itu terjadi tanpa mendapat izin dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Sekali lagi, ITW mengingatkan agar semua pihak terkait meningkatkan sinergitas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas. Selain upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, juga harus melarang dan membongkar semua perbuatan yang potensi mengganggu fungsi jalan. Serta menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pengelola angkutan umum baik itu angkutan umum orang maupun barang. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang tidak layak bisa beroperasi dan menebar maut di jalan raya,” ujarnya.