Tagarsurabaya.com – FA (28 tahun) salah satu penghuni kos di wilayah Surabaya Barat dibui polisi lantaran kepergok merekam tetangganya yang sedang mandi.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, FA dilaporkan senidri oleh WN tetangganya yang memergoki pelaku merekamnya saat mandi di kamar mandi kos-kosan tersebut.

“Kejadian tersebut berawal pada Minggu (19/6/2022) sore, di rumah kos wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut,” kata Mirzal dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (23/7/2022).

Mirzal menambahkan, seketika itu korban sontak langsung berteriak kencang. Teriakan ini didengar oleh anak pemilik kos dan pelaku kemudian melarikan diri.

“Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tidak berselang lama pelaku FA langsung kita ringkus,” jelas Mirzal.

Sementara AKP Wardi Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya ini sudah lebih dari dua kali. Semua video yang direkam FA adalah tetangga penghuni kosnya sendiri.

“Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya dengan merekam menggunakan kamera handphone. Setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya,” ucap Wardi.

Kepada polisi pelaku mengaku video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi saja.

Selain mengamankan FA, polisi menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang di dalamnya berisi rekaman video wanita lain yang tengah mandi.

Atas perbuatannya, FA terancam dijerat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *