Tagarsurabaya.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Steam hingga PlayPal karena tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mengatakan pemblokiran dilakukan agar PSE taat aturan.
“Yang pertama, saya mengapresiasi kepada para penyelenggara sistem elektronik yang sudah mendaftar. Artinya mereka taat terhadap regulasi yang ada,” kata Taufiq kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Politikus PKB menyadari ada pihak yang khawatir dengan pendaftaran PSE itu. Salah satu kekhawatiran itu terkait data.
“Beberapa hari yang lalu kita mendengar ada kekhawatiran terhadap pemberlakuan pendaftaran itu. Misalnya soal data, juga soal kekhawatiran terkena pemberlakuan UU ITE dan sebagainya. Tetapi dengan diumumkannya PSE yang dibekukan, saya berasumsi sangat sedikit yang belum taat hukum. Mudah-mudahan mereka segera bisa mendaftar begitu adanya,” katanya.
Taufiq mengatakan pemblokiran Steam hingga PayPal itu memang tak mengenakkan. Namun, dia meminta agar PSE menaati aturan dengan melakukan pendaftaran ke Kominfo.
“Memang, pembekuan ini tidak mengenakkan. PSE tidak happy, pengguna platform tidak happy, dan mestinya pemerintah juga tidak happy. Apalagi para pengguna yang bahkan ada ketergantungan dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka menjadi terhambat dalam proses transaksi atau pembayaran-pembayaran, juga menjadikan terhenti pekerjaannya,” kata dia.
“Saran saya, pertama, para PSE agar taat regulasi,” imbuhnya.
Selain itu, Taufiq juga meminta Kominfo untuk menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran PSE ini. Kominfo juga didorong menggencarkan informasi terkait manfaat dari pendaftaran itu.
“Yang kedua, Kemenkominfo perlu mengintensifkan sosialisasi, khususnya berkaitan regulasi yang diberlakukan kepada PSE, seperti manfaat pendaftaran dan konsekuensi-konsekuensinya. Ketiga, kebijakan positif ini mudah-mudahan akan direalisir dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Taufiq mengatakan negara berhak mengatur terkait PSE itu. Pengaturan itu, kata Taufiq, demi melindungi masyarakat banyak.
“Prinsipnya, pendaftaran itu sebuah keniscayaan. Negara berhak mengatur mereka, terutama demi melindungi masyarakat dari banyak hal. Misalnya penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoax, penipuan dan sebagainya,” katanya.
[…] Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mendapat kecaman warganet lantaran lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) […]