Tagarsurabaya.com – Penetapan Bharada E sebagai tersangka, memunculkan fakta baru mengenai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

“Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. 

Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 silam, telah mengalami perkembangan.

Akhirnya, Bharada E si penembak Brigadir J yang sebelumnya menembak untuk membela diri, kini pada Kamis (4/8/2022) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara soal kasus Brigadir J.  

¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).  

Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.  

“(Bharada E,red) bukan membela diri,” ungkap Andi Rian.

Andi mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 42 saksi. 

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada malam hari ini dan telah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan Bharada E dijerat pasal 338 KUHP. 

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. ini tetap berkembang,” ujarnya.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *