Tagarsurabaya.com – Bharada E kini makin berani ungkap kejadian sebenarnya soal kematian Brigadir J, Pengakuannya bikin Irjen Ferdy Sambo Keringat Dingin.
Misteri drama kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap. Sedikit demi sedikit kasus sudah mulai mengerucut, Selasa (9/8/2022).
Satu demi satu kebohongan Bharada E atau Richar Eliezer terkait kasus penembakan tehadap Brigadir J atau Bharada Yosua Huatabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap.
Menurut Kuasa hukum anyar Bharada E, Deolipa Yumara, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.
Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.
Tak hanya itu, lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.
Namun setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E akhirnya berani mengakui keterangan yang selama ini ternyata banyak yang bohong.
“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya…,” kata Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.
Adapun Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J. Menurut Deolipa, kliennya tersebut telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga,” ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Deolipa menjelaskan Bharada E telah memberitahu semua misteri terkait tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan kejadian berdarah tersebut merupakan pesanan dari orang yang berpengaruh besar dalam pekerjaannya. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan langsung Bharada E.
“Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E disebutkan telah membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan pihaknya telah membuat BAP tersebut, Sabtu (6/7/2022).
“Semalam sudah di BAP. Semua sudah disebutkan dan dijelaskan di situ,” ujar Boerhanuddin. Namun, dia enggan merinci sejumlah nama yang terlibat atas kematian Brigadir J lantaran merupakan masih dalam tahapan penyidikan.
Dia lantas mengimbau agar bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim khusus (timsus) yang menangani kasus tersebut.
Meski demikian, dia membenarkan bahwa pelaku lain pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
“Enggak bisa disebutkan karena kepentingan penyidikan. Yang penting sudah dijelaskan terang-benderang oleh Bharada E,” katanya.
Dianggap Pahlawan
Pengacara Bharada E, Hervan D. Merukh katakan, Bharada E dianggap sebagai pahlawan.
Hal itu ia beberkan di acara Indonesia Lawyers Club.
Alasannya mengungkapkan itu, karena dirinya mendapatkan informasi, apabila pada saat kejadian tidak ada Bharada E, maka yang lain akan kehilangan nyawa.
“Jadi kita dapat informasi, jika tidak ada Bharada E di saat itu, mungkin yang lain itu nyawanya bisa hilang juga. Jadi Bharada E itu dianggap pada saat itu sebagai pahlawan lah,” kata Hervan D. Merukh, sperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Minggu (7/8/2022).
Bahkan, Hervan juga menegaskan, bahwa Bharada E pada saat kejadian tembak-tembakan dengan Brigadir J, sedang menjalankan tugas dan membela diri terhadap suatu ancaman.
Kemudian, di saat ditanya soal argumentasi tentang Bharada E sebagai pahlawan, sementara Mabes Polri menjadikan Bharada E tersangka pembunuhan, ia malah menyebutkan biarkan penyidik memiliki pendapat sendiri.
“Biarlah penyidik punya pendapat sendiri, dan bukan ranahnya kami pada saat ini proses peyelidikan untuk mendapat itu. Nanti ada prosesnya lagi di pengadilan dan kita akan sampaikan bukti adanya, dan kami berharap dari keterangan saksi adanya kesesuaian dengan apanya yang sudah disampaikan klien kami di muka penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hervan katakan, klienya (Bharada E) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pnembakan Brigadir J. Ia juga sebutkan, penetapan tersangka pada tanggal 4 Agustus 2022.
“Dan yang ingin saya sampaikan, bahwa proses pemeriksaan Bharada E sebagai saksi, itu baru saja diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Tetapi, informasi tentang penetapan tersangka itu mendahului satu hari sebelumnya. Jadi di sini kami mencermati ada hal yang tidak biasa,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap penanganan kasus ini cepat terungkap terang benderang dan transparan.
“Kami berharap bahwa mungkin dengan adanya proses penanganan perkara ini harus masuk ke dalam penyidikan atau nanti masuk dalam ke pengadilan. Fakta itu bisa terungkap bahwa Bharada E di sana tidaklah seperti yang kita bayangkan, yang artinya di sana ada pembunuhan berencana, ada pembunuhan dengan niat jahat atau sengaja dan sebagainya,” katanya.
Mengarah ke Otak Pembunuhan
“Statement resmi dari Polri belum ada, tapi kita melihat fenomena ini sudah ada tersangka Bharada E, pasal 338 juncto 55 dan 56 yang ini kita bingung gitu kan Apakah dia ini Pelaku? Apa pelaku utama? apa yang nyuruh melakukan? atau yang turut serta, tambah lagi dua tersangka dan langsung dia pasal 340, itu pembunuhan berencana,”ungkapnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga ini menyambut baik akan keputusan Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan LPSK.
“Apalagi ditambah dengan kalau jadi, Bharada E minta perlindungan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator ini bagus sekali,”ucapnya
“Saya yakin bahwa penyidik punya data lengkap untuk menggaet siapa otaknya pembunuhan ini, dan juga ini akan terungkap juga nantinya bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan, karena untuk dua orang yang baru ditangkap dan ditahan sudah dikenakan pasal 340, sedangkan Bharada E 338 apakah akan menjadi 340 kita tidak tahu,”paparnya.
“Tapi yang jelas ini pasti akan ada otaknya, akan mengarah ke otaknya (dalang), kita tidak bisa menerka-nerka siapa. Susno Duadji mengaku dari beberapa tersangka yang telah diketahui dan dirilis namanya oleh Mabes Polri belum ada otak atau dalang pembunuhan, Karena dalangnya dapat dilihat dari pangkat dan posisinya di kesatuan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh tidak mau atau bersedia jadi Justice Collaborator untuk membantu mengungkap kematian Brigadir J, kasus ini tetap akan terungkap.
Karena alat bukti yang kuat berdasarkan 184 KUHP berupa gali jenazah (ekshumasi), autopsi kedua, serta keterangan forensik lain berupa di digital forensik, untuk CCTV kemudian digital forensik juga untuk HP, kemudan keterangan-keterangan saksi.
Menurutnya, meski telah mengupayakan untuk menemukan dalang dan pelaku utama, dan jika pelaku tidak mengaku, itu tidak masalah.
“Walaupun misalnya Si pelaku utama atau otaknya bersikukuh nggak mau ngaku, tak masalah karena Pengakuan itu bukan semata-mata dituntut harus ada, karena nilai pengakuan atau nilai keterangan tersangka itu kan posisinya pada urutan ke-4,”pungkasnya.
Proses spiritual Bharada E sebelum memutuskan jujur berbicara apa adanya
Deolipa Yumara, yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai Pengacara terbaru dari Bharada E, setelah Andreas Nahot Silitonga secara mengejutkan memundurkan diri dan belum memberi alasannya. “
Bharada dalam posisinya sebagai tertangkap kemudian dia akhirnya berpasrah sama Tuhan bahasanya ya yang mau terjadi terjadilah”
“Tapi nggak begitu juga akhirnya dia minta perlindungan Tuhan dan kami sama-sama berdoa dengan dia, supaya dia diplongkan dilapangkan hatinya supaya dia bisa damai,”ucapnya.
Deolipa Yumara menceritakan proses spiritual yang dijalani oleh Bharada E hingga memutuskan setelah merasa damai, akhirnya memutuskan berbicara apa adanya dan secara tulus.
“Kemarin itu dia berbicara secara terus dalam proses kita berkomunikasi secara intens, artinya wawancara maupun ngobrol, bisa berdamai dengan keadaan dan dia sepakat menceritakan semuanya apa yang terjadi yang dia tahu, dia lihat, dia dengar dan yang dilakukan.”ungkapnya.
Keterangan palsu dan dibuat-buat Bharada E atas ‘tekanan’ Pimpinan
Dikonfirmasi oleh Presenter tvOne menyoal semua keterangan-keterangan diberikan Bharada E jalani proses pemeriksaan itu sesuatu kebenaran atau hanya semata dibuat-buat.
“Kalau keterangannya sebelumnya, boleh dikatakan keterangan palsu, keterangan omong kosong tidak benar, yang sebelumnya karena dia berada di dalam tekanan oleh masa lalu.”ucap Deolipa Yumara
Ditanyakan lebih detail tekanan masa lalu seperti apa yang menimpa kliennya hingga berkata seperti demikian, Deolipa Yumara menuturkan bahwa tekanan dalam rentang satu bulan ke belakang.
“Ya, waktu kejadian, sama sebelumnya rentang satu bulan atau dua bulan kan dia dibawa kendali struktural, pimpinan. sehingga apa perintah pimpinan di jalankan.”ucapnya
Kuasa Hukum Bharada E yang baru ini menyebutkan bahwa tekanan dibawa kendali pimpinan dan para tangan kanannya.
“Iya, tentunya oleh pimpinan dan tangan-tangan yang diwakili oleh pimpinan juga.
Dirinya menambahkan dengan menyebut Pimpinan Utama, dan merasa tidak perlu menjelaskan lagi siapa sosok tersebut