Tagarsurabaya.com – Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal tersebut, Tim Khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya besok.
“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8). Konferensi pers diperkirakan akan dilakukan seusai salat Jumat.
“Besok habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus,” katanya.
Pihak Brigadir J Minta Istri Sambo Jadi Tersangka
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.
“Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tambahnya.