Tagarsuarabaya.com – Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan sosok tersangka baru pembunuhan Brigadir J, yakni istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J merupakan babak baru pengungkapan misteri kematian Yosua.
Irwasum Polri menyatakan, penetapan Putri Candrawathi berdasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri. Istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebanyak 3 kali, berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat siang.
Setelah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri juga mengungkap peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Putri diungkap oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi.
“(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar Brigjen Andri Rian.
Ia mengatakan bahwa untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim penyidik harus memeriksa sejumlah saksi dam memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” jelasnya.
Andi Rian menegaskan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), tetapi gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
“Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” lanjutnya.
Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Penetapan Putri Candrawathi berlangsung tepat 10 hari usai suaminya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma’ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.