Tagarsurabaya.com – Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkap isi percakapan di ponsel milik ajudan Ferdy Sambo.
Dari percakapan tersebut sudah menunjukan adanya obstruction of justice Atau yang disebut Upaya Menghalangi Penyidikan.
Dikutip dari Jpnn.com, “Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice, sebetulnya sudah,” kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).
“Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario,” Lanjut pria asal Pematang Siantar, Sumut, itu.
Damanik beri penjelasan tentang arahan untuk mengingat skenario tersebut lagsung dijawab “oke komandan”.
Kalimat percakapan itu dinilai Komnas HAM sebagai suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Damanik mengakui bahwa kedua ponsel milik Bharada E dan Brigadir J belum ditemukan hingga kini. maka hal tersebut bisa memperlama pendalaman kasus termasuk gambaran Obstruction of Justice.
Timsus Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari 5 tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati , pidana seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ada juga 6 perwira polisi yang masih di periksa lantaran ada dugaan melakukan tindak pidana Obstruction of Justice, Salah satunya Sambo.