Tagarsurabaya.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri,” terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar. Dedi juga memastikan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.

“Tidak [akan diproses],” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” tegasnya.

Meski demikian, Sambo mengambil langkah banding sebagai respons atas hasil putusan sidang. Ia juga mengakui mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dan memohon maaf kepada institusi Polri.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Dedi menjelaskan saksi yang hadir terbagi menjadi tiga kluster sesuai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kluster pertama menyangkut peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kluster kedua berkaitan dengan obstruction of justice soal ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan obstruction of justice dalam konteks merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *