Tagarsurabaya.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah akan membatasi kendaraan pengguna Pertalite berdasarkan kapasitas kubikasi mesin. Nantinya, hanya kendaraan sesuai kriteria yang masih boleh mengisi Pertalite.
“Mobil kita nanti (batasi) dari jenis dan CC, jenis dan CC-nya. Untuk tahun biarin saja,” kata Arifin dikutip detikFinance.
Sayang, Arifin belum merinci berapa kapasitas kendaraan yang masih boleh beli Pertalite. Namun untuk motor berkapasitas 110 sampai 125 cc masih bisa mengisi Pertalite. Sedangkan untuk mobil, sebelumnya santer disebutkan hanya yang berkapasitas di bawah 1.500 cc boleh beli Pertalite
Sedangkan bila kapasitas mobil di atasnya, maka tidak lagi diizinkan mengkonsumsi Pertalite. Perkara tahun kendaraan, memang tidak disebutkan mendetail. Padahal, kalau bicara tahun ada kendaraan dengan kapasitas mesin besar namun sesuai spesifikasi mesin justru harus menggunakan BBM dengan RON rendah.
Saat ini, pemerintah masih merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kabarnya aturan pembatasan Pertalite masuk di dalamnya.
Bila usulan itu tidak berubah, artinya hanya ada beberapa model mobil yang masih boleh mengisi Pertalite, rinciannya sebagai berikut.
Segmen LCGC
Toyota Agya,
Toyota Calya,
Honda Brio Satya,
Daihatsu Ayla, dan
Daihatsu Sigra
Segmen Low MPV:
Toyota Avanza,
Daihatsu Xenia,
Mitsubishi Xpander,
Wuling Confero S,
Honda Mobilio,
Nissan Livina,
Suzuki Ertiga, dan
Hyundai Stargazer
Segmen Low SUV:
Daihatsu Rocky,
Toyota Raize,
Honda HR-V,
Daihatsu Terios,
Nissan Magnite,
Renault Triber
DFSK Glory 560
Wuling Almaz RS
Toyota Rush
Segmen Sedan
Honda City,
Toyota Vios,
Mercedes-Benz A 200, dan
Mazda 2 sedan
MG 5 GT
Segmen Hatchback:
Honda Brio RS,
Honda City Hatchback RS,
Suzuki Ignis,
Toyota Yaris, dan
Mazda 2 hatchback