Tagarsurabaya.com – Merasa dirugikan karena unggahan salah satu akun pengguna di media sosial Facebook, AF seorang pengusaha asal Surabaya mengadukannya ke Polda Jatim. Ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Bravicha Bunga, kuasa hukum AF selaku pengadu, menyatakan kliennya membuat aduan ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan atas unggahan akun facebook (FB) yang diduga digunakan oleh salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial DM.
“Ini terkait UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) atas nama klien kami karena sudah mencemarkan nama baik di sosial media facebook. Yang diadukan seorang TKW yang bekerja di Hongkong,” kata Bunga saat di Polda Jatim, (1/9).
Bunga menjelaskan, motif dari teradu lantaran ada masalah hati dengan kliennya, sehingga teradu meneror AF dengan menjatuhkan mental dan usahanya.
“Suami dari klien kami adalah mantan suami dari TKW tersebut. Tapi nikahnya secara siri bukan resmi,” jelasnya lebih lanjut.
Kejadian ini, sambung Bunga, sudah berjalan dalam kurun waktu 8 bulan lamanya. Selama itu pula AF mencoba sabar. Namun, emosinya memuncak ketika teradu menyebut tentang agama, ras, dan usahanya.
Imbas dari perlakuan DM, Bunga menyebut kliennya merasa dirugikan karena telah menjatuhkan nama baiknya.
“Klien kami juga sudah pernah inbox kepada yang bersangkutan, kalau memang merasa dirugikan, merasa dimodusin klien kami siap,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak teradu sampai berita ini diterbitkan, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (rif)