Tagarsurabaya.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya sudah bersiap jika Indonesia kalah menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) lewat mekanisme gugatan organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).

Seperti diketahui, Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO atas Indonesia pada 22 November 2022. Berawal dari pelarangan ekspor bijih nikel oleh Jokowi sejak 1 Januari 2020. Yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Mengutip situs resmi WTO disebutkan, Uni Eropa mengklaim bahwa pembatasan ekspor bahan mentah tertentu, termasuk yang memerlukan persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri, dan persyaratan perizinan ekspor, tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, lawan berat seperti UE dalam kasus nikel tidak bisa dianggap enteng karena sumber daya ahli yang cukup cukup kaliber tinggi dan jam terbang yang teruji.

“Indonesia biasanya agak kurang dalam persiapan tim hukum WTO. Karena faktor biaya untuk rekrut lawyer yang berpengalaman relatif mahal dalam satu kasus,” kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Jika pemerintah kalah dalam gugatan WTO, kata dia, akan mempengaruhi reputasi Indonesia di mata investor yang sudah terlanjur membangun smelter.

“Bayangkan misalnya kalah di WTO dan sudah banding pun hasilnya sama maka Indonesia harus bayar kompensasi yang tidak kecil,” kata Bhima.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *