Tagarsurabaya.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang. Keputusan pemberhentian Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada hari ini, Selasa (13/9).

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Perlu kami sampaikan rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” ujar Prasetyo.

Berikut tahapan-tahapan pemberhentian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta:

– DPRD menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan.

– DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 30 Agustus 2022 untuk menetapkan jadwal rapat paripurna. Dalam rapat Bamus itu kemudian DPRD menyepakati Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies-Riza digelar pada 13 September.

– Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo mengumumkan hasil rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza digelar 13 September 2022.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8)

– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bakal ada enam nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Tiga usulan dari Kemendagri, tiga dari DPRD DKI Jakarta.

Kemendagri dalam hal ini sudah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta agar segera menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Penyampaian nama-nama Pj gubernur DKI nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

– Tito meminta DPRD paling lambat menyerahkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta pada 16 September atau satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anies. Hal itu lantaran perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– DPRD menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas usulan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September. Rapimgab itu dilakukan usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza.

– DPRD menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza pada Selasa (13/9). Pembacaan pemberhentian Anies-Riza dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.

“Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah DKI Jakarta diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus DKI Jakarta,” demikian dibacakan.

– Setelah rapat paripurna, DPRD langsung menggelar rapimgab kembali untuk menentukan tiga nama usulan calon Pj Gubernur yang akan diserahkan ke Kemendagri.

– Tiga nama usulan calon Pj diserahkan ke Kemendagri. Sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI pun diminta menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kemendagri.

– Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi. Sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait.

– Nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi.

– Jokowi akan menentukan satu sosok yang akan menjadi Pj gubernur DKI Jakarta.

– 16 Oktober Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilantik Tito/Jokowi. Di saat bersamaan, Anies dan Riza resmi mengakhiri masa jabatannya

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *