Tagarsurabaya.com – Banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditolak. Putusan menolak banding Ferdy Sambo itu diputus majelis banding dengan suara bulat.
Sidang banding putusan etik Ferdy Sambo itu digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis ditempati oleh Irjen Irjen R Sigid Tri Hardjanto serta anggota majelis Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.
Kelima jenderal itu sepakat menolak banding Ferdy Sambo. Putusan menolak banding itu diputuskan secara kolektif kolegial.
“Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Putusan Majelis Banding
Putusan dibacakan oleh Komjen Agung. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung kanal YouTube Polri TV.
Berikut putusan lengkapnya:
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
jabatan : Pati
kesatuan : Yanma Polri
1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Pihak Ferdy Sambo juga telah buka suara. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan pihaknya bakal mempelajari putusan banding itu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Kasus Ferdy Sambo Apa?
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kala itu, Brigadir Yosua disebut tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Polisi saat itu menjelaskan Yosua tewas karena baku tembak diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, penjelasan polisi terkait penembakan Brigadir Yosua memunculkan tanda tanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dan secara terbuka kasus kematian Yosua.
Setelah timsus melakukan penyidikan, terungkap kalau Yosua tewas bukan karena baku tembak. Menurut timsus, baku tembak di rumah dinas Sambo itu tak pernah ada.
Timsus menduga Yosua ditembak oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polri pun menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga mengarang narasi baku tembak tersebut. Polri juga menyatakan tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo. Penyidikan atas laporan dugaan pelecehan itu disetop.
Ferdy Sambo kemudian ditahan. Setelah 73 hari seusai peristiwa pembunuhan Yosua, melalui sidang banding, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Selain kasus dugaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Selain Sambo, ada enam orang lain yang menjadi tersangka merintangi penyidikan. Berikut daftar enam tersangka selain Ferdy Sambo:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri