SURABAYA, Tagarsurabaya.com – Seorang pria diamankan polisi usai memperkosa tetangga kosnya saat tertidur pulas. Aksi bejat dilakukan selepas pelaku menenggak minuman keras (miras) jenis arak. Mirisnya lagi, korban merupakan istri orang.
Pelaku pemerkosaan adalah IS (43). Sementara korban berinisial RF (27). Mereka sama-sama kos di kawasan Sidomulyo, Kenjeran, Surabaya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran.
“Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tidur, dan langsung melakukan perbuatan tersebut,” terang Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022).
Menurut Soeryadi, pemerkosaan terjadi pada Rabu (14/9/2022) malam. Saat itu korban sedang sendirian. Sementara suaminya sedang jaualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo, Surabaya.
“Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Di situlah pelaku kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Saat pemerkosaan berlangsung, korban yang kaget lantas berontak dan berteriak minta tolong. Tapi pelaku kemudian menutup mulutnya dengan tangan. Kendati begitu, tetangga kos korban ada yang sudah mengetahui. Dari sinilah, pelaku kemudian melarikan diri.
Esoknya, korban lantas membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang diterjunkan kemudian dapat menangkap pelaku yang saat itu sedang ngopi di kawasan Jalan Raya Kenjeran.
“Pengakuannya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali. Karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku sudah mempunyai seorang anak,” pungkas Soeryadi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat IS dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.