Tagarsurabaya.com – Pengamat polisi dari Institute of Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berbicara tentang langkah – langkah hukum yang akan diambil oleh Ferdy Sambo setelah secara resmi dipecat Kepolisian Nasional.
Diketahui bahwa mantan inspektur Polri Propam Kadiv, Ferdy Sambo, dikatakan menuntut Kepolisian Nasional ke Pengadilan Administratif Negara (PTUN) setelah sidang Komisi Nasional Kode Etika Kepolisian (KKEP) ia memutuskan untuk menolak bandingnya .
Sidang Etik Banding Polri menyatakan bahwa mereka menolak banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil persidangan sebenarnya memutuskan untuk memperkuat keputusan sesi KKEP pada 26 Agustus 2022.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Kepolisian Nasional setelah dijatuhi hukuman pemecatan yang tidak dihargai atau PTDH.
Terkait dengan ini, kata Bambang, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan kepada PTUN untuk keputusan sidang etik yang menolak bandingnya setelah dijatuhi hukuman PTDH.
Menurut Bambang, objek permintaan di PTUN adalah masalah kebijakan suatu lembaga, dalam hal ini sehubungan dengan keputusan PTDH (skep) Kepala Polisi Nasional Listyo Sigit Pabowo.
“Masalahnya adalah apakah mekanisme dalam PTDH benar atau tidak,” kata Bambang dari Antara pada hari Rabu (09/21/2022).
“Jika itu benar, itu berarti bahwa mereka adalah upaya FS untuk membeli waktu. Karena PTDH sendiri telah berlaku dari kepala polisi nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Hubungan Masyarakat Polisi Nasional Dedi Pasteto menekankan bahwa partainya sudah siap
Menghadapi kemungkinan gugatan untuk hasil keputusan sesi etika yang menolak banding para pelanggar, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
“Ya, tentu saja, kantor Wabprof dan Divkum Polri siap,” kata Dedi Paseteto ketika dia dikonfirmasi.
Dedi mengatakan upaya Ferdy Sambo untuk menuntut hasil sesi etik banding adalah hak masing -masing warga negara.
Namun, jenderal dua bintang menekankan bahwa hasil keputusan Komisi tentang banding Kode Etik (KKEP) yang menolak permintaan banding Ferdy Sambo adalah final dan mengikat.
Menurut Dedi, Kepolisian Nasional melalui Divisi Profesional dan Keamanan (Propam), Kantor Tanggung Jawab Profesional (Biro WABPROF) dan Divisi Hukum telah melakukan sesi Etika Banding sesuai dengan prosedur dan peraturan saat ini dalam undang -undang.
Oleh karena itu, Dedi percaya bahwa hasil dari sesi etik banding akan minimal untuk dituntut.
“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) bersifat final dan mengikat. Untuk presentasi PTUN, mereka adalah hak konstitusional masing -masing warga negara,” kata Dedi.