Tagarsurabaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9) sore ini.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut nantinya untuk menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
“Kita lihat besok (Rabu) ya,” ujarnya melansir CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.