Tagarsurabaya.com – Dukacita menyelimuti dunia sepakbola Tanah Air. Tragedi Kanjuruhan menelan sebanyak 125 korban jiwa usai kerusuuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam tragedi ini adalah tembakan gas air mata ke tribun sehingga membuat penonton panik, sesak napas, hingga sebagian di antara terinjak-injak dan meninggal.

Soal tembakan gas air mata ke tribun pascaturunnya sejumlah suporter Aremania ke lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan melakukan audit prosedur operasional standar atau SOP yang diterapkan para personel.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Satgas atau pun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan. Tentunya tahapan-tahapan yang ada akan dilaksanakan audit,” katanya di Stadion Kanjuruhan Malang, Minggu (10/9/2022).

Penggunaan gas air mata ini menjadi sorotan berbagai pihak, antara lain anggota DPR dan LSM. Berikut rangkuman detikcom.

Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan ricuh suporter.

“Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Sahroni juga mengatakan kesalahan dalam kasus itu bukan dari satu pihak. Namun, menurutnya, yang mutlak dilanggar oleh aparat yakni penggunaan gas air mata.

“Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat,” ucapnya.

Menurutnya, penggunaan gas air mata di stadion dilarang oleh FIFA dan tidak masuk dalam SOP pengamanan pertandingan sepakbola. Sahroni menuturkan larangan gas air mata oleh FIFA sudah dipertimbangkan.

“Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” paparnya.

Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. DPR, lanjut dia, akan memanggil pihak terkait buntut tragedi Kanjuruhan.

“Minta Kapolri tindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. Di luar ada penyebab lain, tindakan sporadis, dll, itu juga mesti diusut. Kami di dpr akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak2 terkait, dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untuk menjaga hal serupa tak terjadi,” katanya.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *