Tagarsurabaya.com – Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. PSSI mengaku kaget mendengarnya.
Kepolisian mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022). Tiga di antaranya pihak dari penyelenggara pertandingan.
Yang pertama adalah Ahmad Hadian Lukita. Direktur utama PT LIB selaku operator kompetisi itu dinyatakan bersalah dalam urusan tanggung jawab verifikasi stadion layak fungsi. PT LIB rupanya menggunakan verifikasi tahun 2020.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan terakhir adalah petugas keamanan Soko Sutrisno.
Terkait status Ahmad Hadian Lukita, PSSI rupanya kaget melihat PT LIB dijangkau dalam penyidikan kepolisian. Meski begitu, federasi akan meghormatinya.
“Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya,” kata Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV.
“Cuma yang kita sidang di komdis [komisi disiplin], yang kita umumkan hari Selasa, itu PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin. Itu masuk kepada panpel, security officer, termasuk tim arema.”
“Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, PSSI sendiri sempat membuat putusan sebagai hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, PSSI tidak menghukum PT LIB, dan hanya menjatuhkan sanksi kepada klub, ketua panpel, dan petugas keamanan. Kenapa bisa lolos?
“Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Riyadh.
“Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut,” ungkapnya.