Tagarsurabaya.com – Polemik aturan Perwali tentang pemilihan Ketua RT, Ketua RW dan ketua LMPK sepertinya masih terjadi tarik ulur antara Legislatif dan Eksekutif. Imam Syafii anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, mengaku sudah bertemu dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya beberapa kali.
“Yang menyatakan ini sudah mendekati finalisasi draft Perwali tentang pemilihan di tingkat RT, RW dan LMPK,” ujar Imam Syafi’i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum, aturan dan kepemerintahan.
Dalam draft Perwali terbaru ini, kata Imam, nantinya RT, RW dan LMPK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut-turut tidak boleh mencalonkan kembali, kecuali dalam keadaan situasi dan kondisi khusus.
“Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus kita lihat, apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tidak ada calon, sehingga orangnya yang dihadirkan,” katanya.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, sempat muncul beda pendapat antara Biro Hukum Pemkot dengan Bagian Pemerintahan. Biro Hukum Pemkot tidak setuju kalau aturan 2 kali (menjabat) itu dinolkan di dalam draft Perwali itu.
“Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LMPK itu dianggap nol dan sedangkan dari Bagian Pemerintahan minta dinolkan. Itu saya enggak tahu ini ‘pesanan’ siapa, tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024 lah,” katanya.
Atas polemik itu, dimintakan Second Opinion (Alternatif pilihan kedua, red) ke Biro Hukum Provinsi dan ternyata Biro Hukum Provinsi sama dengan yang diinginkan.
“Sebenarnya ini bukan yang diinginkan, tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapapun nanti yang sudah dua kali berturut turut menjabat maupun tidak, berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara kami mayoritas di Komisi A DPRD Surabaya, dan itu yang paling masuk akal,” katanya
Pemilihan di tingkat RT, RW dan LMPK ini berjenjang, seperti RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih bukan RT lama.
“Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LMPK dipilih oleh RW, RW yang baru terpilih yang berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu,” paparnya.
Terkait syarat calon tidak sesuai dengan ijasah minimal SMA di dalam draf Perwali ini, Imam mengungkapkan, sempat muncul aturan yang menyebutkan hal itu yang akan dimintakan rekomendasi dari kelurahan.
“Kami menolak dan tidak setuju dengan bagian itu (draft pasal, red),” tegasnya.
Oleh karena itu, Imam mempertanyakan, apakah otoritas kelurahan sebesar itu. Menyertakan untuk menentukan orang yang belum mempunyai ijasah SMA untuk maju menjadi calon.
“Pasal itu kemungkinan akan didelete (hapus), karena peralihan atau definisi dari pasal itu tidak usah disebutkan. Kecuali kalau tidak ada calon lain, meskipun orang itu ijasahnya tidak sampai SMA hal itu diperbolehkan. Ya sudah itu diperbolehkan,” jelasnya.
Menurut Imam, hal itu tidak boleh diatur oleh kelurahan yang nanti memberikan rekomendasi kalau calon yang tidak punya ijasah SMA.
“Itu yang kami tidak setuju, dan otoritas kelurahan itu, menurut kami, lurah kok sampai seperti itu. Jika itu dilaksanakan, artinya lurah dirasa ikut bermain di dalam pemilihan kepala daerah, bahkan rentan di tahun 2024 mendatang. Itu bisa rentan dipakai untuk kepentingan 2024,” katanya.
Imam menambahkan, rencana pemilihan tingkat RT, RW dan LMPK sekitar bulan November atau Desember 2022 mendatang. Rencananya sekitar November atau Desember sudah bisa dimulai.
“Biar segera dimulai pemilihan tingkat RT, RW maupun LMPK ini, sesuai dengan draft Perwali yang akan disahkan,” pungkas Imam Syafi’i.
Sumber: Petisi.co