Tagarsurabaya.com – Mabes Polri kesimpulannya mengakui beberapa gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu( 1/ 10) malam kemudian sudah kedaluwarsa ataupun melewati batasan masa guna.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berkata beberapa gas tersebut sudah kedaluwarsa semenjak 2021.
” Ya terdapat sebagian yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, terdapat sebagian ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Sealtan, Senin( 10/ 10).
Tetapi, Dedi berkata grupnya belum bisa membenarkan berapa jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut. Ia bilang perihal itu masih didalami regu Laboratorium Forensik Polri.
Tidak hanya itu, katanya, gas air mata yang sudah kedaluwarsa malah hadapi penyusutan dari segi guna. Sehingga, guna gas air mata yang sudah kedaluwarsa dapat tidak lagi efisien.
Bagi Dedi, aparat kepolisian dikala itu memakai 3 tipe gas air mata. Tiap- tiap tipe mempunyai perbandingan skala akibat bila ditembakkan.
” Aku belum ketahui jumlahnya tetapi masih didalami oleh Labfor tetapi terdapat sebagian. Tetapi sebagian besar yang digunakan merupakan 3 tipe ini,” kata jenderal bintang 2.
Lebih dahulu, Komnas HAM melaporkan mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu( 1/ 10) malam kemudian.
Selaku data, pemakaian gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola bagi regulasi FIFA. Walaupun di sisi lain, polisi melaporkan pemakaian gas air mata dikala kerusuhan di Kanjuruhan sudah cocok prosedur.
Polisi sampai saat ini sudah menetapkan 6 terdakwa dalam insiden tersebut. Mereka merupakan Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Pimpinan Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP serta ataupun Pasal 360 KUHP serta ataupun Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022.
Sebaliknya 3 terdakwa lain merupakan personel Polri. Tiap- tiap Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP serta ataupun Pasal 360 KUHP.