SURABAYA, Tagarsurabaya.com – Seusai menempuh proses sidang yang panjang, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati kesimpulannya menuntut tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sepanjang 16 tahun penjara. Putra kiai sepuh asal Ploso, Jombang, itu dinyatakan teruji melaksanakan tindak pidana semacam diatur pasal 285 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Kami mengupayakan menuntut ancaman optimal sebab 285 KUHP ini ancamannya 12 tahun. Hingga, ditambah sepertiga dari pasal 65, sehingga total 16 tahun. Itu yang kami ajukan,” ucap Mia seusai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin( 10/ 10).
Mia menegaskan, sepanjang sidang tidak terdapat perihal yang meringankan tersangka. Mulai dikala proses dini pengecekan tersangka serta saksi- saksi ataupun pembuktian pesan sampai penjelasan pakar.“ Seluruh telah dibuktikan regu penuntut universal. Tuntutan ini sebab hati nurani serta atas nama undang- undang,” ucap Mia.
Sedangkan itu, Pimpinan Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika, mengaku kaget dengan tingginya tuntutan JPU terhadap MSAT alias Bechi.“ Tuntutannya (jaksa) sadis. Serta, ini bisa jadi lebih banyak orang yang tidak sempat persidangan yang muncul hari ini. Percuma kita membuka kenyataan sidang, menggali penjelasan saksi, menguji perlengkapan fakta di persidangan, jika setelah itu desainnya kembali ke dini kalau wajib dihukum seberat- beratnya,” ucap Pasek.
Pasek menyoroti terdapatnya penjelasan 2 saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan selaku pemberat. Tetapi, di sisi lain nama tersebut tidak diakui oleh jaksa.“ Serta, aku kira, jika boleh tuntutannya lebih dari itu. Ini sama sekali tidak terdapat pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun,” imbuhnya.
“ Aku dari dini telah katakan, kalau dari dini telah didesain, lumayan dakwaan langsung tuntutan. Enggak harus menggali penjelasan saksi. Kenapa kita menggali penjelasan saksi? Serta, saksi di atas sumpah tidak dipakai? Terdapat 40 saksi, oleh JPU 16 telah ditutup,” kata Pasek.
Sebab itu, Pasek bersama regu hendak mengajukan pembelaan ataupun pledoi buat tersangka MSAT. Ia pula mengimbau jamaah Shiddiqiyyah buat berdoa supaya MSAT menemukan.
“ Pertanyaannya, masih apakah ada ruang- ruang keadilan di sana? Sahabat ketahui sendiri kan, gimana ruang PN dapat dipakai podcast oleh oknum tertentu buat memencet kekuasaan serta sebagainya. Tetapi,
kami berharap segala keluarga besar Shiddiqiyyah berdoa aja lah. Di atas keadilan manusia terdapat keadilan Tuhan,” ucapnya.