Tagarsurabaya.com – Pengacara penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Ahmad Khozinudin mengaku memperoleh pesan Whatsapp dari seorang yang mengaku selaku alumni Universitas Gadjah Mada( UGM).
Pesan WA tidak lepas dari modul gugatan yang diajukan oleh kliennya, Bambang Tri Mulyono.
” Isi pesannya: saya sebagai salah seseorang alumni merasa malu jika UGM tidak turut menuntaskan permasalahan ini. Apa disebabkan mantan rektornya dinaikan jadi Menteri serta Kepala BMKG…???,” kata Ahmad mengutip pesan WA tersebut
Sedangkan itu, menanggapi fakta kalau terdapat gambar serta video Jokowi tengah bernostalgia dengan kawan- kawan kuliahnya dikala kegiatan Dies Natalies UGM yang diklaim pendukung Jokowi selaku argumentasi keabsahan Jokowi selaku alumni UGM.
” Butuh buat dikenal, permasalahan ijazah palsu Jokowi dikala ini tidaklah gosip politik ataupun isu sosial media. Ijazah palsu Jokowi dikala ini telah jadi objek masalah perbuatan melawan hukum yang sudah didaftarkan di lembaga majelis hukum dengan masalah no: 592/ Pdt. Gram/ 2022/ PN. Jkt. Pst, di Majelis hukum Negara Jakarta Pusat,”
” Jadi proses hukum yang sudah ditempuh klien kami Kerabat Bambang Tri Mulyono tidak bisa dibantah ataupun dibatalkan lewat proses diluar majelis hukum, baik lewat statment Tenaga Pakar KSP Irfan Ade Pulungan, pendapat Staf Pakar Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, terlebih cuma dengan video dies natalies UGM yang dihadiri Presiden Jokowi,” tegasnya.
” Segala argumentasi yang membela Jokowi, baik yang menegaskan Jokowi mempunyai ijazah asli, ataupun Jokowi sempat jadi mahasiswa sampai seseorang alumni UGM, seluruhnya tidak bernilai selama tidak di informasikan dalam sesuatu persidangan yang terbuka buat universal. Karena, Majelis Hakim cuma hendak mengecek bukti- bukti yang didatangkan di majelis hukum, serta cuma memikirkan kenyataan hukum dalam sidang,” tegasnya.
Ahmad memohon hendaknya pihak tergugat lekas mempersiapkan segala bukti- bukti serta saksi- saksi buat persiapan di majelis hukum.
” Jika terdapat sahabat Jokowi baik kala SD, SMP, SMA sampai seangkatan dikala di UGM, lebih baik lekas diinventarisasi buat didatangkan selaku saksi di majelis hukum,” tegasnya.