Tagarsurabaya.com – Mau lebih banyak untung, penjual nasi bebek ini nekat mengedarkan sabu- sabu (SS). Polisi menangkap terdakwa AS, 41, masyarakat Jalur Plemahan, Surabaya, dikala terletak di Jalur Kaliasin, Gang Pompa. Sebanyak 16 poket sabu disita dengan berat total 9 gr.

Polisi pula menyita satu timbangan elektrik serta perlengkapan buat membagi sabu. Terdakwa AS mengaku sabu tersebut dibeli membeli seorang yang dipanggil Kak RI di Pasar Petemon, Bangkalan, Madura. Dia membeli sabu dengan harga Rp 3, 4 juta.

“ Pengakuannya, sabu dipecah jadi 18 poket. 2 poket telah terjual,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (11/10).

Terdakwa membagi 18 poket tersebut dengan berat berbeda- beda. Terdapat yang satu gr sampai terkecil seberat 0, 46 gr. Terdakwa setelah itu menjualnya cocok dengan keahlian pembelinya. Ada pula terdakwa menjual dengan kisaran harga Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

“ Dia menjual dengan harga bermacam- macam. Dia telah mempersiapkan, bila terdapat pembeli tinggal mengambil cocok uangnya,” tutur Daniel.

Terdakwa nyatanya bukan pemain baru. Dia telah mengedarkan sabu sambil jualan nasi bebek semenjak 4 tahun kemudian. Sepanjang itu dia membeli sabu dari orang yang sama, ialah Kak Ri.

“ Pengakuannya telah 8 kali membeli sabu. Ini masih kami kembangkan lagi buat menangkap pengedar atasnya,” tegas Daniel.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *