Tagarsurabaya.com – Irjen Teddy Minahasa diresmikan selaku terdakwa permasalahan dugaan jual beli narkoba tipe sabu. Beberapa pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman optimal hukuman mati.
“Tadi malam kami telah melaksanakan pengecekan terhadap Ayah TM selaku saksi. Tadi siang kita telah gelar masalah dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, serta Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Yang mana telah menetapkan Ayah TM selaku terdakwa buat per siang tadi hasil gelar masalah,” sambungnya.
Kombes Mukti Juharsa berkata kedudukan Teddy Minahasa di permasalahan jual beli narkoba dibeberkan langsung AKBP D, yang awal mulanya terungkap menaruh benda fakta narkoba oleh laki- laki bernama samaran A serta L.
“Dari penjelasan A serta L diucap masih terdapat benda lagi yang ditaruh Kerabat D,” kata Mukti.
Mukti menyebut kesimpulannya grupnya mengejar AKBP D serta mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Bersumber pada pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam permasalahan narkoba tipe sabu itu.
“Dari penjelasan Kerabat D, Kerabat D pakai Kerabat A selaku penghubung antara Kerabat D serta Kerabat L. Dari penjelasan Kerabat D serta L, mengatakan terdapatnya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) sebagai Kapolda Sumbar,” ucapnya
Mukti menarangkan Irjen Teddy Minahasa berfungsi mengatur benda fakta sabu seberat 5 kg. Dengan rincian, 3, 3 kg sabu telah diamankan serta 1, 7 kg sabu telah dijual oleh AKBP D.
“Kapolda Sumbar selaku pengendali benda fakta 5 kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah jadi 3, 3 kilogram benda fakta sabu yang kita amankan serta 1, 7 kilogram sabu yang telah dijual oleh kerabat Desigram yang telah kita tahan serta diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.
Atas kedudukan serta beberapa benda fakta, Irjen Teddy Minahasa diresmikan selaku terdakwa dugaan jual beli narkoba. Teddy terancam hukuman mati.
“Buat pasal yang kami terapkan merupakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman optimal hukuman mati serta minimun 20 tahun,” kata Kombes Mukti Juharsa.
Pasal 114 ayat 2
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat 2
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat 1
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.