Tagarsurabaya.com – Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terpaut permasalahan peredaran narkoba. Dikala ini ia pula sudah diresmikan selaku terdakwa.
Permasalahannya langsung jadi sorotan lantaran Teddy baru ingin menduduki jabatan baru, ialah Kapolda Jawa Timur mengambil alih Irjen Nico Afinta yang ditukar usai terjalin Kejadian Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membatalkan rencananya mengangkut Teddy selaku Kapolda Jawa Timur yang baru.
Berikut pertumbuhan permasalahan peredaran narkoba yang mengaitkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Benda Fakta 3,3 Kilogram
Polda Metro Jaya mengamankan benda fakta narkoba tipe sabu seberat 3,3 kg dalam pengembangan permasalahan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Jumlah 3,3 kg yang ditemui ini merupakan sisa dari total 5 kg. Sedangkan, sisanya sebanyak 1,7 kg diucap sudah sukses dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
4 Polisi Terlibat
Polda Metro Jaya menangkap total 4 aparat kepolisian yang diucap ikut serta dalam jaringan peredaran narkoba Teddy.
Keempat anggota Polri yang ditangkap tiap- tiap Aipda Angkatan darat(AD), Kompol KS, Aiptu J, serta AKBP D. Keempat terdakwa tiap- tiap diucap mempunyai kedudukan di dasar kendali Irjen Teddy.
Tidak hanya Teddy serta 4 polisi tersebut, terdapat pula 6 orang masyarakat sipil yang ikut diresmikan selaku terdakwa.
Ditempatkan Khusus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Teddy menempuh penempatan spesial (Patsus) di Provos Propam Polri terpaut permasalahan dugaan peredaran narkoba.
Dedi berkata penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran dikala ini yang bersangkutan lagi menempuh proses dugaan pelanggaran kode etik.
Pernah Menolak Diperiksa
Pada Sabtu (15/10), Teddy pernah menolak ditilik penyidik Polda Metro Jaya dalam permasalahan peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Penolakan tersebut disebabkan Teddy mau didampingi oleh kuasa hukum yang diseleksi sendiri.
Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa berkata grupnya mempraktikkan pasal hukuman mati serta minimun 20 tahun penjara buat Teddy serta terdakwa yang lain.
Mukti merincikan para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.