Tagarsurabaya.com – Jaksa menepis nota keberatan ataupun eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut pesan dakwaan tidak teliti. Jaksa menegaskan surat dakwaan masalah pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu telah cocok hukum yang berlaku.
” Bisa disimpulkan kalau tujuan utama pesan dakwaan itu merupakan buat menetapkan secara konkret ataupun nyata tentang orang tertentu yang sudah melaksanakan perbuatan tertentu, pada waktu serta tempat yang tertentu pula. Sehingga jika telah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, hingga dakwaan tersebut tidak bisa dikatakan batal demi hukum,” kata jaksa dalam persidangan lanjutan dengan tersangka Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa setelah itu menguraikan pesan dakwaan cuma dapat dibatalkan bila dakwaan yang terbuat penuntut umum tidak penuhi ketentuan materiel. Ketentuan materiel yang diartikan, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 serta 3 KUHAP, berikut bunyinya:
(2) Penuntut umum membuat pesan dakwaan yang diberi bertepatan pada serta ditandatangani dan berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, usia ataupun bertepatan pada lahir, tipe kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama serta pekerjaan terdakwa;
b. penjelasan secara teliti, jelas serta lengkap menimpa tindak pidana yang didakwakan dengan mengatakan waktu serta tempat tindak pidana itu dicoba.
(3) Pesan dakwaan yang tidak penuhi syarat sebagaimana diartikan dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
” Apabila pesan dakwaan yang terbuat penuntut universal tidak penuhi ketentuan materiel yang dilansir dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, merupakan batal dengan hukum,” kata jaksa.
” Sebaliknya pesan dakwaan yang tidak penuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a bisa dibatalkan sebab menyebabkan error in persona,” lanjutnya.
Jaksa pula menarangkan batasan ruang lingkup eksepsi tersebut merupakan eksepsi cuma bisa diajukan terhadap dakwaan ataupun kewenangan majelis hukum, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh memegang modul pokok masalah yang hendak ditilik di persidangan.
” Cuma boleh diajukan terhadap hal- hal yang bertabiat prosesuil serta tidak boleh memegang modul pokok masalah yang hendak ditilik di persidangan majelis hukum yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi cuma diperuntukan pada aspek resmi yang berkaitan dengan penuntutan ataupun pengecekan masalah tersebut oleh majelis hukum. Sebaliknya aspek materiel masalah tersebut tidak terletak dalam lingkup eksepsi,” tutur jaksa.