Tagarsurabaya.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 4 fakta dugaan kekerasan seksual kepada kliennya dikala di Magelang, Jawa Tengah. 4 fakta tersebut mulai dari hasil pengecekan psikologi sampai saksi- saksi.
Perihal tersebut di informasikan Febri lewat akun Twitter- nya, Selasa( 25/ 10/ 2022). Febri mulanya menekankan kalau terbentuknya kekerasan seksual tidak dan merta melenyapkan pertanggungjawaban pelakon pembunuhan. Tetapi, ia mau supaya keutuhan peristiwa dalam permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tidak dikaburkan.
” Lebih dahulu, butuh dimengerti kenyataan tentang kekerasan seksual ini secara hukum senantiasa tidak hendak melenyapkan pertanggungjawaban pelakon pembunuhan. Tetapi demi keutuhan peristiwa, jangan hingga terdapat bagian yang dihilangkan ataupun dipotong- potong. Terlebih dikaburkan di depan majelis hakim yang mulia,” kata Febri.
Febri berkata, peristiwa yang terjalin pada 7 Juli 2022 dihilangkan dalam dakwaan, sehingga membuat apa yang terjalin di Magelang jadi bias. Sementara itu, bagi Febri, fakta dugaan kekerasan seksual terhadap Putri tidak cuma bersandar pada penjelasan istri Ferdy Sambo itu saja.
” Peristiwa bertepatan pada 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam Dakwaan. Peristiwa lanjutannya seketika timbul sehingga membuat bias tentang apa yang sesungguhnya terjalin di Magelang dikala itu. Fakta kekerasan seksual tidak cuma bersandar pada 1 penjelasan Bu Putri saja, tetapi terdapat 3 fakta lain& sebagian saksi petunjuk,” tuturnya.
Perihal itu, kata Febri, pula senada dengan apa yang di informasikan Komnas Wanita lebih dahulu. Sebab itu lah Febri mau menarangkan menimpa bukti- bukti kekerasan seksual yang diprediksi terjalin pada Putri Candrawathi.
” Lebih dahulu, Komnas Wanita telah mengantarkan perihal ini, tetapi kita ketahui terdapat serbuan balik. Sampai statment tersebut tenggelam. Bbrpa waktu selanjutnya, Komnas HAM bicara kembali dalam rekomendasinya. Demi kejernihan peristiwa, aku mau menarangkan 4 fakta terdapatnya kekerasan seksual tersebut,” ucap Febri.
Apa saja fakta tersebut?
Awal, penjelasan Korban, Putri Candrawathi. Febri berkata penjelasan Gadis menimpa terbentuknya dugaan kekerasan seksual itu telah di informasikan kepada penyidik.
” Di informasikan pada penyidik serta dituangkan di BAP bertepatan pada 26 Agustus 2022,” ucapnya.
Fakta kedua merupakan hasil pengecekan psikologi forensik No: 056/ E/ HPPF/ APSIFOR/ IX/ 2022 tertanggal 6 September 2022. Febri menarangkan, pengecekan tersebut ialah permintaan dari penyidik.
” Fakta 2 tersebut ialah Hasil Pengecekan Psikologi Forensik terhadap seluruh terdakwa, saksi& korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA. Yang memohon pengecekan bukan Kuasa Hukum, tetapi pihak Penyidik. Yang melalukan pengecekan merupakan mereka yang kompeten& mempunyai keilmuan yang kokoh,” papar Febri.
” Sebab ini tercantum berkas masalah, hingga pasti ini hendak dibuka& dibuktikan nanti di sidang. Kecuali terdapat pihak- pihak yang mau mengaburkan kebenaran& menyembunyikan fakta ini,” imbuhnya.
Fakta ketiga merupakan penjelasan pakar dalam fakta kegiatan pengecekan( BAP) psikolog pada 9 September 2022. Febri mengatakan, dalam BAP itu terdapat penjelasan kalau yang di informasikan Putri terpaut terbentuknya kekerasan intim tidak berubah- ubah.
” Poin pokok yang di informasikan: didapatkan data yang tidak berubah- ubah sudah terjalin kekerasan seksual tersebut ialah sesuatu aksi yang tidak diprediksi dan tidak dikehendaki korban,” ucap Febri.
Fakta terakhir merupakan penjelasan 2 orang saksi. Bagi Febri, 2 saksi memandang secara jelas peristiwa dikala Gadis tergeletak pingsan di depan kamar.
” Fakta 4: 2 saksi yang memandang secara jelas peristiwa di luar kamar kala menciptakan Bu Gadis tergeletak pingsan dengan baju tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat baju kotor& memandang kamar berhamburan. Serta saksi lain yang mengkonfirmasi suasana pasca peristiwa kekerasan intim,” katanya.
Febri berkata, perkataan boleh tidak dipercaya. Tetapi, lanjutnya, fakta- fakta yang didukung fakta kokoh tidak boleh diabaikan.
” Kita boleh tidak yakin dengan perkataan, tetapi apakah dapat mengabaikan fakta- fakta yang didukung fakta kokoh? Selaku suatu kewajiban buat menarangkan secara#faktual&#objektif, perihal ini kami uraikan pula di eksepsi. Kita berharap, mudah- mudahan kebenaran terungkap. Pelakon yang bersalah dihukum seadil- adilnya,” kata Febri.
Febri pula menegaskan seluruh yang ia sampaikan ini terdapat dalam berkas masalah. Data ini, tegasnya, bukan seketika terdapat.
” Apa yang aku sampaikan ini seluruhnya terdapat pada berkas masalah. Apalagi telah terdapat saat sebelum aku masuk regu kuasa hukum. Bukan data yang seketika terdapat. Silakan direspons, serta bila terdapat fakta tmbahan( bukan anggapan terlebih fitnah baru), silakan di informasikan,” pungkasnya.