Tagarsurabaya.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melaporkan kalau, Bahrul Ulum, yang ialah suami dari Siti Elina, perempuan yang terobos Istana dengan membawa pistol, pula diresmikan selaku terdakwa.
” Iya betul (suaminya jadi terdakwa),” kata Kepala Bagian Dorongan Pembedahan (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar dikala dihubungi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Siti Elina sendiri telah diresmikan selaku terdakwa sebab berupaya menerobos masuk ke Istana Negeri, Jakarta, dengan bawa pistol.
Aswin berkata Bahrul diresmikan selaku terdakwa atas masalah lain, tidak sama semacam istrinya. Baginya, Bahrul ialah simpatisan kelompok terlarang Negeri Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
” Suaminya tidak terdapat kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tetapi ia ikut serta dalam jaringan NII yang di mana NII kan memanglah telah dinyatakan terlarang dari dahulu,” ucap Aswin.
Aswin melaporkan BU telah berbaiat kepada NII. Cuma, BU tidak masuk dalam struktur NII. Dikala ini, BU telah ditangkap oleh kepolisian. Aswin berkata BU masih ditilik di Polda Metro Jaya.
Lebih dahulu diberitakan, polisi menguak senjata api tipe FM yang ditenteng perempuan bertudung bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalur Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri tetapi kepunyaan Pamannya
Polda Metro Jaya pula sudah menetapkan Siti Elina alias SE selaku terdakwa, atas tindakannya berupaya menerobos Istana Negeri, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.
Ada pula dalam permasalahan ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana universal yang dikonstruksikan mengenakan UU Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 tentang kemampuan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.