Tagarsurabaya.com – Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesimpulannya mencabut gugatannya. Gugatan ini dicabut mesti telah menempuh persidangan perdata awal.
Dikenal, gugatan itu terpaut dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan dikala mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dikutip SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi masalah merupakan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu sudah teregister dengan no masalah: 592/ Pdt. Gram/ 2022/ PN Jkt. Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin selaku penasihat hukum. Ada pula para tergugatnya merupakan tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Universal/ KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR; dan tergugat IV Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi/ Kemenristekdikti.
Menjawab perihal itu Tenaga Pakar Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca perinci menimpa dalil- dalil yang diajukan. Tetapi ia menegaskan proses administrasi yang telah berlangsung pastinya telah lewat bermacam- macam klarifikasi serta verifikasi yang tidak sembarangan.
” Aku belum membaca dalil- dalinya, apa sebabnya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tetapi kita dapat memandang apa yang jadi bawah sang pemohon melaksanakan itu, aku pikir tidak terdapat korelasi antara dalil yang ia membuat dengan realitas kenyataan yang terdapat. Jika ia sangkakan terdapat ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan dapat terbantahkan. Mengapa? Pak Jokowi itu semenjak jadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah mengapa? Pada dikala itu ia tidak jalani, ataupun ia tidak ketahui ataupun ia gimana,” ucap Ade Irfan kala dimintai konfirmasi.
” KPU kan tidak bodoh lah ataupun tidak orang asal lah. Semenjak wali kota 2 periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya ia berkata ijazah palsu terhadap kenyataan realitas yang terdapat,” imbuhnya.
UGM Buka Suara
UGM pula buka suara terpaut perihal ini. Rektor UGM Profesor. dokter. Ova Emilia, Meter. Med. Ed, Sp. OG(K), Ph. D juga menggelar konferensi pers pada 11 Oktober 2022. Ia menegaskan ijazah kepunyaan Jokowi merupakan ijazah asli.
” Ayah Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Ayah Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 cocok syarat serta fakta bersumber pada dokumen yang kami miliki,” ucapnya.
Asumsi Jokowi
Jokowi serta sahabat semasa kuliahnya di UGM pula merespons perihal ini. Mereka berjumpa di salah satu tempat makan di dekat Hotel Ambarukmo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Pekan (16/10). Video momen ini diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.
” Lha ini lho. Urusan apa, urusan ijazah palsu,” kata Jokowi sehabis menyalami satu persatu kawan kuliahnya.
Bambang Tri Ditahan di Permasalahan Berbeda
Si pengugat, Bambang Tri terjerat permasalahan penistaan agama serta ujaran kebencian. Dia ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka diresmikan selaku terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian.
Permasalahan ini terpaut video Youtube Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Dasar Al- Quran. Cocok dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri serta Gus Nur melaksanakan aksi mubahalah.
Permasalahan ini bersumber pada laporan polisi No LP/ B/ 0568/ IX/ 2022 Bareskrim Polri bertepatan pada 29 September 2022. Bambang sudah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) jam 15. 30 Wib.
Bambang ditangkap di suatu hotel. Sehabis serangkaian pengecekan, Polri menetapkan Bambang selaku terdakwa.
” Terdakwa awal merupakan SNR, kedua merupakan BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang- Undang no 19 tahun 2016 tentang pergantian atas Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik tentang ujaran kebencian bersumber pada suku, agama, ras serta antargolongan.
Persidangan Gugatan Ijazah Jokowi
Walaupun Bambang Tri ditahan, masalah ijazah Jokowi ini telah dimejahijaukan di persidangan perdata.
Dikala itu pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin memohon kliennya didatangkan langsung di persidangan gugatan perdata terpaut dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
” Kami hendak meminta sebab nanti dalam proses perdata ini terdapat mediasi, penetapan, ataupun pemanggilan supaya klien kami dapat muncul spesial buat dapat mendatangi proses mediasi,” kata Ahmad Khozinudin dalam persidangan di Majelis hukum Negara Jakarta Pusat, Jalur Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Pimpinan majelis hakim Heneng Pujadi berkata penggugat ataupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam persidangan perdata. Hakim berkata hendak memanggil penggugat ataupun pihak tergugat.
” Cocok dengan hukum kegiatan, pihak yang digugat ataupun tergugat memiliki hak buat diwakili. Ini penggugat pula tidak muncul,” kata hakim Heneng.
Gugatan Dicabut
10 hari lalu semenjak persidangan awal, Bambang Tri mencabut gugatan terpaut ijazah palsu Jokowi tersebut. Pesan pencabutan masalah tersebut diucap sudah diterima Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.
” Pesan pencabutan masalah telah diterima oleh Majelis hukum per bertepatan pada hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat dekat 14. 30,” ucap Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).
Ahmad menyebut penetapan Bambang Tri selaku terdakwa serta ditahan jadi salah satu hambatan. Ia berkata penahanan Bambang Tri hendak mempengaruhi pada proses pembuktian di sidang.
” Dalam perjalanannya terdapat problem untuk kami bila masalah ini kami lanjutkan, ialah problem terpaut pembuktian di sidang sebab kami terus cerah tidak menebak klien kami Bambang Tri ini ditangkap serta ditahan,” tuturnya.
” Sementara itu klien kami yang memiliki akses pada saksi- saksi serta data- data jadi bahan- bahan pembuktian. Pasti saja ini hendak mempengaruhi pada proses sidang. Sebab seperti itu kami bermusyawarah buat memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami,” sambungnya.