Tagarsurabaya.com – Wujud Kuat Maruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkuak di sidang. Disebutkan, Kuat berani melarang ajudan sampai memegang badan istri bosnya
Perihal itu terungkap di persidangan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dengan tersangka Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
Berani Larang Ajudan
Susi awal mulanya menggambarkan peristiwa yang terjalin di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022. Dikala itu, bagi ia, terdapat peristiwa Yosua hendak mengangkut badan Putri Candrawathi tetapi dilarang oleh Kuat Maruf.
” Ini kerabat katakan, Sehabis kami memandang Yosua Hutabarat mengangkut tubuh Ibu Putri Candrawathi, Kuat serta Richard dan aku kaget, setelah itu Richard berkata jangan gitu lah, Bang, kuat katakan Yos, itu kan Bunda bukan orang lain. Kemudian sehabis itu aku amati Ibu Putri Candrawathi diturunkan oleh kerabat Yosua serta bunda langsung berangkat ke lantai 2 rumah Magelang. Persoalan aku yang bohong BAP ataupun persidangan?” tanya hakim ke Susi yang jadi saksi buat Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
” Yang di BAP soalnya om kuat nyuruh aku buat memapah ibu ke lantai 2,” jawab Susi.
Hakim kembali bertanya penjelasan mana yang benar. Susi kembali melaporkan keterangannya di sidang lah yang benar.
” Yang dikala ini. Yang aku amati Om Yosua mendatangi ibu buat mau mengangkut ibu, tetapi tidak pernah dinaikan keburu dilarang Om Kuat,” ucap Susi.
” Ini di BAP ngomong begini, tersangka katakan jangan gitu lho, Bang. Kok saat ini ini? Ini aku baru nanya Kamu lho belum tersangka aku tanya. Korban Yosua pernah angkat badan Putri?” tanya hakim lagi.
” Tidak,” jawab Susi.
Hakim kemudian kembali mengulangi persoalan siapa yang melarang Yosua mengangkut Putri. Susi juga kembali melaporkan Kuat Maruf- lah yang melarang.
Hakim juga mempertanyakan kenapa Kuat begitu berani berikan perintah ke ajudan istri Sambo. Hakim berkata bakal mengecek ulang statment Susi dengan saksi yang lain.
” Dari tadi kalian jawab persoalan aku seolah- olah kuat ini orang yang letaknya di atas segala- galanya apalagi lebih dari ajudan dapat melarang ajudan, sementara itu kalian jelaskan kerabat Kuat semenjak tahun kemudian tidak sempat ke Saguling( rumah individu Sambo) tetapi hebat kali ia dapat perintah- perintah ajudan sementara itu ia cuma sopir lho serta kerabat ikuti apa kata Kuat seluruh. Nanti jika kerabat udah dipertemukan Kuat kita hendak cek lagi. Bohongnya tidak keterlaluan kalian ini. Berarti Richard amati tidak Yosua angkat badan Komputer?” ucap hakim.
” Amati. Masih terdapat di situ. Terdapat di situ pula Om Richard,” jawab Susi
Sentuh Badan Putri Candrawathi
Mulanya, hakim bertanya soal baju apa yang digunakan Putri dikala itu. Perihal itu ditanyakan hakim sebab Susi menyebut pernah memegang badan serta kaki Putri yang disebutnya terasa dingin.
” Gunakan apa Putri dikala itu?” kata hakim.
” Kaus lengan pendek,” kata Susi.
” Bawahannya?” tanya hakim.
” Kurang ingat,” jawab Susi.
” Tadi katanya raba- raba kaki, sangat banyak bohong Kerabat ini,” ucap hakim.
Hakim terus mencecar tentang apa yang di informasikan Putri dikala dipeluk Susi. Dikala itu, Susi menyebut tidak terdapat. Hakim heran penjelasan Susi berganti.
” Sehabis Kerabat peluk, apa yang di informasikan Putri?” tanya hakim.
” Tidak terdapat,” jawab Susi.
” Tadi Kerabat ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong Kerabat,” ucap hakim.
Susi setelah itu menggambarkan momen dikala Kuat Maruf turut menolong mengangkut Putri yang tergeletak di kamar mandi. Susi menyebut Kokoh turut memegang kaki serta tubuh Gadis. Hakim heran kenapa Kokoh berani memegang badan Putri, sementara itu Kuat ialah sopir.
” Sus, mengapa Ibu? Terus aku jawab Aku tidak ketahui, Om. Aku sebut, telah tergeletak di mari, Om Kuat memegang tubuh serta kakinya Ini kakinya dingin, Om Kuat,” kata Susi.
” Om Kuat sopir? Kok berani ia megang badannya? Kok ia berani megang badannya? Wajib Kerabat Putri( yang) memapah ke kasur itu masuk ide berbagai seperti dokter nanya dahulu Oh aku megang kakinya dahulu ya,” ucap hakim.
” Mengapa Sus seperti ini?” ucap Susi mencontohkan omongan Kuat dikala itu.
” Cerita kalian tidak masuk di ide,” ucap hakim.
Wujud Kuat Digali
Hakim bertanya ke Susi siapa saja yang tinggal di Magelang. Susi setelah itu menanggapi Kuat Maruf salah satu orang yang tinggal. Hakim setelah itu bertanya tugas Kuat Maruf di rumah tersebut.
” Kuat selaku apa di rumah?” tanya hakim ke Susi yang jadi saksi buat tersangka Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
” Aku tidak ketahui,” jawab Susi.
Hakim setelah itu mencecar apakah Susi sering memandang Kuat Maruf sepanjang bekerja buat Sambo serta Putri. Susi menanggapi kalau pasca terserang COVID- 19, Kokoh Maruf dipindahtugaskan ke Magelang.
” Dikala kerabat masuk bekerja kerap memandang Kuat?” tanya hakim.
” Aku masuk Bangka 2020 Pak. Sebulan Kokoh kena COVID, cocok masuk ke Saguling langsung ke Magelang,” kata Susi.
” Tidak masuk lagi sehabis COVID,” imbuhnya.
” Setahun yang kemudian Kuat timbul, turut siapa Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi?” tanya hakim lagi.
” Masuk ke Saguling sama bunda disuruh ke Magelang,” jawab Susi.
Hakim setelah itu bertanya lagi menimpa tugas Kuat Maruf di rumah Saguling. Susi berkata kalau Kuat belum pernah bekerja di rumah Saguling.
” Bekerja di Saguling, apa pekerjaannya?” tanya hakim.
” Belum sempet kerja di Saguling seketika suruh ke Magelang,” jawab Susi.
Hakim kemudian bertanya ke Susi apakah Kuat Maruf kerap diajak ke Jakarta. Susi mengaku tidak ketahui.
” Kerap tidak ia dibawa ke Jakarta cocok di Magelang?” tanya hakim.
” Aku tidak ketahui yang mulia. Ingin Lebaran baru dimasukin ke Magelang,” jawab Susi.
Dalam persidangan ini, Bharada Richard Eliezer duduk selaku tersangka. Eliezer didakwa melaksanakan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.