SURABAYA, Tagarsurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung, Surabaya lakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu 35,9 Kg ,Pil Extacy 4972 butir dan 11,5 juta butir Pil Koplo senilai miliar rupiah pemusnahan barang haram tersebut dengan cara pembakaran dengan alat Incenerator yang digelar dihalaman Polres Tanjung Perak, Rabu (2/11/22)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan barang bukti sabu, pil ekstacy dan pil koplo merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan dimana narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional yang dikirim dari Cina sedangkan untuk jenis double LL merupakan jaringan Jakarta serta berhasil mengamankan tiga tersangka turut diamankan.
Barang bukti yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo sebanyak 11.506.000 butir.
“Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram,” ujarnya.
Pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu serta pil ekstasi 4.972 butir dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir tersebut.
“Kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang,” tegas Kapolres Tanjung Perak Anton Elfrino
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu, pil extascy dan pil koplo Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut hadir Kabid Labfor Polda Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala BNNP Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Perak serta dinas terkait dan tokoh masyarakat.
Akibat Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati (rif)