Tagarsurabaya.com – Tante Brigadir Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, meminta kepada majelis hakim buat memerintahkan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi membuka masker. Roslin beralasan perihal itu supaya ia mengidentifikasi apakah betul yang muncul merupakan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Perihal itu terjalin di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Rohani seketika berdiri dari sofa saksi. Sembari berteriak dengan memakai mikrofon, ia memohon majelis hakim memerintahkan Sambo serta Putri membuka masker.
” Pak, tolong, mohon, Pak, kami, kami kan kan sepanjang ini tidak sempat tahu sama Bunda Putri sama Ayah Sambo. Tolonglah maskernya dibuka,” kata Rohani.
Rohani menyebut mau sekali memandang wajah Putri Candrawathi. Ia menyebut mau melihat sendiri wajah Putri tanpa masker.
” Mana ketahui bukan Bunda Putri, Pak, sebab sepanjang ini di media bukan Bunda Putri gitu lho, Pak,” kata Rohani.
Hakim pimpinan Wahyu Iman Santosa juga menjawab itu. Hakim menyebut Mengenai buka masker itu telah diwakili tadi oleh orang tua Yosua.
” Mohon maaf, Kerabat Saksi,” kata hakim.
” Permintaan sekali saja sebab sepanjang ini…,” sahut Rohani.
” Tadi telah diwakili orang tuanya, telah ya, Bu,” timpal hakim.
Ferdy Sambo serta Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam permasalahan ini, Ferdy Sambo didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dicoba bersama- sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuwat Maruf.
Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Ferdy Sambo pula didakwa merintangi penyidikan dalam permasalahan pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik serta KUHP.