Tagarsurabaya.com – Terungkap rahasia kuatnya Ferdy Sambo saat awal kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat mencuat. Anak buah Sambo pun mengungkap hal itu di persidangan. Apa rahasianya?
Rahasia kuatnya Sambo diungkap mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual saat menjadi saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Mulanya, hakim bertanya kepada Samual tentang sosok Ridwan Soplanit, yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jaksel saat itu. Hakim bertanya sudah berapa lama Samual mengenal Ridwan
“Pak Soplanit ya, itu atasan langsung saudara saksi?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Samual.
“Sudah berapa lama bekerjasama,” tanya hakim lagi.
“Saya kurang lebih 5 bulan Yang Mulia,” jawab Samual.
Hakim bertanya apakah ada satu waktu Ridwan menjadi ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Samual pun mengamini itu.
“Menurut saksi apakah Pak Soplanit orangnya peragu atau bagaimana? Atau tegas?” tanya hakim.
“Setahu saya tegas,” jawab Samual.
“Tapi saudara mengatakan bahwa ada satu saksi soplanit menjadi ragu-ragu?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Samual.
Hakim pun bertanya apakah keraguan Ridwan itu berkaitan dengan kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Samual menyebut keraguan Ridwan itu mungkin karena yang memerintahkan saat itu adalah seorang Kadiv Propam jenderal bintang dua yakni Ferdy Sambo.
“Izin Yang Mulia, izin menjawab. Jadi untuk poin tersebut, ini menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang perintah Pak Sambo pak, jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang kadiv propam Pak, mungkin itu,” kata Samual.
Di sinilah, Samual mengungkap rahasia kuatnya Ferdy Sambo. Samual menyebut jenderal polisi bintang dua di tubuh Polri itu banyak, tapi Kadiv Propam hanya satu dan memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum.
“Siap Yang Mulia jadi, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak, akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum,” ungkap Samual.
Samual mengaku dirinya pun saat itu langsung melaksanakan apa yang diperintah oleh Ferdy Sambo. Karena menurut keyakinannya, perintah Ferdy Sambo itu sudah benar dan seluruh saksi yang diperiksa saat itu meyakinkan adanya peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.
“Jadi mohon izin dengan jujur di sini saya menjawab, saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan Pak, tetapi perintah pada saat itu saya tahu adalah perintah yang benar, kejadian tembak menembak pada saat itu adalah merupakan suatu hal yang benar karena kenapa, karena seluruh saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak,” tuturnya.
Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.