Tagarsurabaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo menangkap pemuda belasan tahun yang telah berulang kali mencuri sepeda motor. Tersangka mengaku hanya membutuhkan empat detik untuk membobol rumah kunci.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial FB, warga Kediri. Ia ditangkap setelah ada laporan kehilangan dari warga Jalan Tambak Dalam Baru.
Awalnya, kata Hari, setelah mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor tersebut, penyelidikan dimulai. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. “Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV yang didapat di TKP, anggota mendapatkan ciri-coto tersangka,” kata Hari, di Mapolsek Asemrowo, pada Senin, 7 November 2022.
Tak lama, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian itu, ketika berada di kawasan Jembatan Merah. Selain tak melawan, tersangka juga mengaku dibantu satu temanya saat beroperasi. “FB berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya bersama dengan temannya MS, yang sekarang belum tertangkap,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor dengan temanya. Sedangkan, dua diantaranya dilakukan di kawasan hukum Polsek Asemrowo.
Selain itu, pelaku juga menjelaskan, selama beroperasi hanya membutuhkan kunci T untuk merusak rumah kuci sepeda motor. Dengan alat tersebut, ia hanya perlu waktu empat detik untuk membawa lari kendaraan. “Paling lama dia mencuri hanya waktu empat detik. Pelaku sudah mencuri di enam TKP berbeda. Kalau di wilayah Polsek Asemrowo sudah dua kali,” ucapnya.
Pemuda 19 tahun tersebut mengaku belajar cara membobol rumah kunci sepeda motor dari temanya. Dari sana, ia mendapatkan uang sebanyak Rp1,2 juta dalam sekali mencuri. “Pelaku ini dalam mengincar motor, melihat situasi di TKP yang sepi. Kalau pemiliknya tidak ada atau lengah, dia langsung melakukan aksinya,” ujar dia.
Dengan demikian, Hari mengimbau agar masyarakat menggunakan kuci ganda untuk mengamankan sepeda motor. Sebab, para pelaku pencurian kendaraan sedang merajalela beberapa waktu terakhir.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya.