Tagarsurabaya.com – Pimpinan Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule memberi tahu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri soal dugaan menerima gratifikasi ataupun suap dari bisnis tambang ilegal.
Iwan tiba ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11). Laporannya saat ini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono buat ditindaklanjuti.
” Kami meminta kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri supaya mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diprediksi dicoba oleh anggota Polri demi melindungi citra dan nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim.
Ia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seseorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai sebagian waktu terakhir.
Dalam video itu, Ismail mengaku pernah menyerahkan duit senilai Rp6 miliyar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di daerah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail belum lama sudah meralat pernyataannya. Ia mengaku statment itu terbuat pada Februari 2022 kemudian, di dasar tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih berprofesi selaku Karopaminal Polri.
Hendra saat ini ialah tersangka dalam permasalahan obstruction of justice dalam permasalahan pembunuhan berencana yang mengaitkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.
Iwan pula memohon Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pengecekan Ismail terpaut bisnis yang dia jalani dikala masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail dikenal saat ini sudah pensiun semenjak Juli kemudian.
” Kalau pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan suatu pengakuan yang menyeret nama seseorang pejabat besar di area Mabes Polri,” kata Iwan.