Tagarsurabaya.com – Video Kebaya Merah menggemparkan jagat dunia maya, rekaman ikatan suami- istri itu viral di media sosial dengan durasi 9 sampai 16 menit.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sukses menangkap kedua pendamping dalam video itu serta telah dimintai penjelasan semenjak 6 November 2022, malam.
Dikutip dari Surya. co. id kedua pendamping merupakan masyarakat Surabaya, posisi perekaman video pula diprediksi di kamar hotel di Kawasan Gubeng, Jawa Timur.
Polisi belum bersedia mengumumkan bukti diri serta menetapkan status hukum keduanya.
Kuat dugaan pemeran perempuan merupakan influencer asal Surabaya yang sering menjual konten berusia dengan harga Rp 50 ribu lewat aplikasi telegram.
Dia sempat jadi pembicaran publik sehabis menemukan pelecehan dari bapak tirinya.
Sebaliknya pemeran laki- laki dalam video Kebaya Merah ialah masyarakat asli Surabaya.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu berkata, kedua pemeran video berusia tersebut bukan pasutri. Melainkan pendamping biasa yang memanglah mempunyai ikatan istimewa selaku pacar.
” Mereka bukan pasutri. Pendamping biasa, iya seperti pacaran,” ucapnya dikala dihubungi TribunJatim. com, Senin( 7/ 11/ 2022).
Bagi Harianto, 2 orang pemeran video Kebaya Merah yang viral berdurasi 16 menit itu berlokasi di suatu kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bukti diri Pemeran Perempuan
Sang pemeran perempuan dalam video Kebaya Merah bukan asli domisili Surabaya.
Cuma saja, perempuan pemeran dalam video itu telah lama tinggal menetap di suatu kos di Kota Surabaya.
Sebaliknya, lanjut Harianto, sang pemeran pria ialah masyarakat asli berdomisili Kota Surabaya.
” Sang wanita itu, bukan masyarakat Surabaya. Tetapi telah lama tinggal di Surabaya. Iya indekos. Jika laki- laki, Surabaya,” jelasnya.
Bersumber pada penyidikan, Harianto berkata, video tersebut terbuat oleh kedua pemeran itu sendiri tanpa mengaitkan orang lain.
Apalagi, buat proses perekaman video berusia itu, kedua pemeran menggunakan Tripod.
” Sang wanita itu, bukan masyarakat Surabaya. Tetapi telah lama tinggal di Surabaya. Iya indekos. Jika laki- laki, Surabaya,” jelasnya.
Bersumber pada penyidikan, Harianto berkata, video tersebut terbuat oleh kedua pemeran itu sendiri tanpa mengaitkan orang lain.
Apalagi, buat proses perekaman video berusia itu, kedua pemeran menggunakan Tripod.
” Cuma 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya hanya itu aja( tripod),” pungkasnya.
Lebih dahulu, proses pembuatan video berusia tersebut pernah diprediksi mengaitkan suatu regu penciptaan.
Pihak Lain yang Ikut serta Diburu Polisi
Sepanjang ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus menyelidiki motif pemeran adegan berusia selama durasi video tersebut.
Tidak hanya itu, polisi pula mengejar pihak yang berkaitan langsung atas proses penciptaan serta penyebaran video tersebut.
Data yang diperoleh penyidik, video berusia tersebut diprediksi dibuat dekat Januari sampai Juli 2022.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengamankan para pemeran dalam video berusia yang viral berdurasi 16 menit tersebut.
Kedua sang pemeran diamankan penyidik gabungan, Pekan( 6/ 11/ 2022) malam.
Semenjak Pekan sampai Senin( 7/ 11/ 2022) keduanya masih menempuh penyidikan.
Serta dalam waktu dekat data hasil penyidikan atas permasalahan video berusia viral tersebut, hendak ekspos.
” Iya keduanya telah diamankan. Iya masyarakat Surabaya,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dikala dikonfirmasi, Senin( 7/ 11/ 2022).
Sang Perempuan Diprediksi influencer
Dilansir dari Kompas. com, polisi pernah menebak perempuan berkebaya merah dalam video itu ialah seseorang influencer di Bali.
” Kami pula melaksanakan analisa pada video perempuan kebaya merah yang viral tersebut,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko Selasa( 1/ 11/ 2022). Kemudian laki- laki yang terdapat di dalam video diperkirakan berumur 24 tahun.
Polisi belum bersedia mengumumkan bukti diri serta menetapkan status hukum keduanya.
Tetapi, Kuat dugaan pemeran perempuan merupakan influencer- selebgram yang sering menjual konten berusia dengan harga Rp 50 ribu lewat aplikasi telegram.
Apalagi, dia sempat jadi pembicaran publik sehabis menemukan pelecehan dari bapak tirinya.
Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi:” Tiap orang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data Elektronik serta/ ataupun Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.”
Buat ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE merupakan dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar rupiah)