Tagarsurabaya.com – Tim WhatsApp spesial asisten rumah tangga (ART) serta ajudan Ferdy Sambo tersingkap dalam persidangan permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tetapi Susi, yang pula ART keluarga Sambo, tidak masuk di tim WA itu. Kok dapat?
Terdapatnya tim WA spesial ART serta ajudan Sambo itu terungkap bersumber pada kesaksian ART bernama Diryanto alias Kodir serta sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, dalam persidangan pembunuhan Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Jaksa awal mulanya bertanya apakah terdapat tim WhatsApp buat ART serta para ajudan Sambo. Kodir membetulkan perihal itu.
” Terdapat tidak dibuatkan tim di WhatsApp buat ART serta ADC?” tanya jaksa.
” Terdapat, Pak,” jawab Kodir.
Jaksa setelah itu bertanya siapa admin tim tersebut. Kodir mengaku kurang ingat.
” Yang buatkan siapa?” tanya jaksa.
” Aku kurang ingat,” jawab Kodir.
” Siapa adminnya?” tanya jaksa.
” Aku kurang ingat, Pak, tidak mencermati,” jawab Kodir.
Susi Tidak Masuk Grub WA
Jaksa kemudian bertanya apakah Susi pula masuk ke tim WhatsApp tersebut. Susi mengaku tidak masuk ke tim tersebut. Semata- mata dikenal, Susi pula ialah ART keluarga Ferdy Sambo.
” Saksi Susi ketahui adminnya tim WhatsApp?” tanya jaksa.
” Tidak masuk,” jawab Susi.
” Tidak masuk ke tim WhatsApp itu?” tanya jaksa.
Nama Grub WA: ABS
Sehabis itu, jaksa bertanya ke Kodir apa nama tim ART serta ajudan sambo itu. Kodir menyebut tim itu bernama ABS.
” Yang masuk itu siapa? Nama tim WhatsAppnya?” tanya jaksa.
” Jika tidak salah ABS,” jawab Diryanto.
Jaksa setelah itu bertanya ke sekuriti rumah Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson apakah Susi masuk ke tim WhatsApp itu. Damson menyebut Susi tidak masuk ke tim tersebut.
” Damson ketahui tidak Susi masuk tim tidak?” tanya jaksa.
” Bi Susi tidak terdapat,” jawab Damson.
” Tim masih aktif tidak?” tanya jaksa.
” Telah tidak aktif,” jawab Damson.
ABS tuh kepanjangannya apa?” tanya jaksa.
” ABS itu Anak Buah Sambo,” jawab Damson.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo serta Gadis didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dicoba bersama- sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, serta Kokoh Maruf.
” Mereka yang melaksanakan, yang menyuruh melaksanakan, serta ikut dan melaksanakan perbuatan, dengan terencana serta dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa dikala membacakan pesan dakwaan dalam sidang di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Ferdy Sambo pula didakwa merintangi penyidikan dalam permasalahan pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik serta KUHP.