Tagarsurabaya.com – Segala harta hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz dengan kedok investasi bodong aplikasi Binomo, sudah formal disita oleh negeri.
Vonis menimpa harta Indra Kenz yang disita sepenuhnya oleh negeri sudah diresmikan pada sidang lanjutan permasalahan penipuan berkedok investasi bodong yang berlangsung pada hari Senin (14/11/2022), di Majelis hukum Negara (PN) Tangerang.
Beberapa korban penipuan menangis histeris di depan PN Tangerang sehabis mendengar vonis majelis hakim, yang menetapkan kalau segala harta hasil penipuan Indra Kenz hendak disita oleh negeri.
Dikenal, alibi hakim membagikan keputusan yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tetapi disita negeri tersebut nyatanya ditilik bersumber pada tipe permasalahannya.
Ada pula majelis hakim memandang kalau tipe pelanggaran transaksi tersebut melanggar UU serta pasal selaku berikut:
- Pasal 45A ayat (1) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik
- Pasal 3 Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.
Bersumber pada kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai putusan penjara sepanjang 10 tahun.
Setelah itu, apabila Indra Kenz tidak dapat membayar denda sebesar Rp5 miliyar hingga hendak terdakwa dikenai hukuman subsider bonus sepanjang 10 bulan masa kurungan.
Kemudian menimpa harta yang dipunyai oleh Indra Kenz dikira selaku benda fakta perjudian.
Sehingga, para korban investasi bodong Binomo, yang mana diucap para trader ini juga tercantum ke dalam jenis pelakon perjudian.
Korban Indra Kenz dinilai turut dalam perjudian. Oleh sebab seperti itu benda fakta tersebut diputuskan majelis hakim buat disita oleh negeri.
Benda fakta permasalahan Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan elegan, duit, kendaraan motor, serta lain sebagainya.
Beberapa harta tersebut tercantum ke dalam benda fakta perjudian, hingga hakim melaporkan dalam putusannya, segala harta tersebut dirampas oleh negeri.
Majelis hakim berkata, bila pihak korban merasa tidak puas atas vonis tersebut, diperkenankan buat mengajukan banding. Karena keputusan hakim itu belum final.
Ada pula, ditaksir beberapa peninggalan harta kekayaan kepunyaan Indra Kenz yang disita oleh negeri selaku berikut:
Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesial( Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan beberapa kekayaan Indra Kenz yang hendak disita oleh penyidik yaitu
- Rumah Elegan di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan harga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan dengan harga Rp 1, 7 miliar
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan dengan harga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Dan rekening Jenius atas nama Indra
Setelah itu Kombes Chandra Sukma Kumara sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesial membagikan berita terkini tentang peninggalan Indra Kenz yang disita.
” Buat peninggalan yang telah kami sita kurang lebih terdapat Rp 55 miliyar,” ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).
” Kurang lebih terdapat mobil Tesla, Ferrari, duit Rp1, 1 miliyar, rumah serta bangunan 6 unit di Tangerang dan Sumatera Utara,” imbuhnya
Polisi juga menyebut peninggalan ini dapat meningkat serta lebih banyak lagi.
Mengingat dugaan duit Rp 1, 8 miliyar kepunyaan si crazy rich Medan yang diprediksi dialihkan ke rekening lain.
Serta buat dikenal, sepanjang ini dalam vonis yang disebutkan, tidak disebutkan duit korban hendak dikembalikan alias disita oleh negeri.
Salah satu korban penipuan, Rizki Rusli mengaku sangat kecewa dengan vonis putusan majelis hakim, dirinya melaporkan keberatan, serta hendak mengajukan banding lewat Jaksa Penuntut Universal( JPU).