Tagarsurabaya.com – Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan udara(AU), Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diprediksi dianiaya oleh keempat seniornya. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Hawa (Kadispenau) Marsma Tentara Nasional Indonesia(TNI) Indan Gilang Buldansyah berkata keempat senior itu berdalih melaksanakan pembinaan terhadap Prada Indra.

” Para seniornya bermaksud melaksanakan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” kaya Indan kala dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Indan berkata grupnya saat ini masih melaksanakan penyelidikan atas permasalahan tersebut Keempat senior itu saat ini telah dijadikan terdakwa serta ditahan.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Prada Indra ialah Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra wafat dunia pada Sabtu( 19/ 11).

” Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan sudah wafat di rumah Sakit Lanud Manua Biak, sehabis lebih dahulu pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.

Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan udara(AU) menetapkan 4 prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya jadi terdakwa. Keempatnya, ialah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, serta Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.

“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menimbulkan Wafat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Hawa( Kadispenau) Marsma Tentara Nasional Indonesia (TNI) Indan Gilang Buldansyah dikala dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Tidak hanya itu, para terdakwa dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terpaut penganiayaan atasan kepada bawahan.

” 131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menimbulkan kematian,” ucapnya.

Indan kemudian menarangkan ancaman hukuman pada masing- masing pasal.” Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *