Tagarsurabaya.com – Sempat viral dimedia sosial (medsos) kasus tawuran antara Team Guk Guk dan kwok kwok di Pos Security Pakuwon City Surabaya, Polisi amankan 7 tersangka yang mengakibatkan 2 penjaga perumahan mengalami luka bacok, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 04.36 Wib
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 sekira jam pukul 04.00 Wib, korban bersama team kwok – kwok berjumlah 50 kendaraan sepeda motor bertemu dengan gengster guk guk di pom bensin di dekat Jalan MERR Surabaya, Karena geng kwok-kwok kalah jumlah kemudian gengster kwok-kwok melarikan diri selanjutnya korban FR bersama SK dan U berboncengan bersama dengan mengendarai sepeda motor melarikan diri ke arah daerah kenjeran tepatnya pos security Pakuwon City, ada salah satu security bernama RDA (22) yang sedang Berjaga bersama rekanya MD.
“Tiba-tiba datang 3 pelaku menggunakan sepeda motor yakni FR, SK dan U, hendak menerobos portal dan kemudian menabrak barier hingga mengakibatkan FR jatuh dan Tidak lama kemudian datang kelompok gengster guk-guk,” jelas Anton saat gelar konfrensi press dihalaman Polres Pelabuhan, Kamis (1/12/22)
Kapolres Pelabuhan menambahkan telah mengamankan 7 tersangka AA (21), NA (17), RA (18), KS (15),
AN (17), RR (15), FF (15) membawa senjata tajam dan stik golf langsung memukul dan membacok FR kemudian mengetahui kejadian RDA Mencoba menolong dan pada saat hendak menolong tiba-tiba ada salah satu anak laki-laki mengayunkan senjata tajam hingga mengenai tangan kiri RDA selanjutnya bersembunyi di belakang Truck dan FR berlindung di Pos Security bersama dengan MD, kemudian kelompok gengster guk-guk tersebut memukuli kaca Pos Security dengan Senjata Tajam dan Stik Golf
“Mengetahui ada pihak security yang datang kemudian para geng guk-guk langsung melarikan diri akibat pengeroyokan korban mengalami luka robek akibat sabetan clurit dan pedang,” bebernya
Mendapat adanya laporan tawuran di Pakuwon City anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan pelaku dan pada tanggal 29 November 2022, petugas lakukan pemeriksaan sementara 4 orang sebagai Tersangka yaitu AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di Kedai Kidal Jalan Luntas Tambaksari, Surabaya
kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka N berhasil diamankan di rumahnya selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku di Waru Sidoarjo yaitu RR,FF, A, K, A, N, R, F, dan R
“Termasuk dalam kelompok gengster Team Guk-Guk yang ingin balas dendam terkait perkelelahian sebelumnya salah satu korban yaitu Gengster Kwok-kwok,” pungkasnya
Dari tangan tersangka petugas amankan Rekamah CCTV tkp dan CCTV milik Dishub, 3 sepeda motor,
7 buah sajam jenis Clurit dan Pedang, 2 stick golf, 1 potongan besi dan pecahan kaca pos security serta 9 Handphone.
Atas tindakan tersangka tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Menghasut
melakukan Tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam
Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau
Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang
Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam diancam hukum 9 tahun penjara. (rif)