Tagarsurabaya.com – Seseorang kuli bangunan bernama samaran HUP (25), asal Jalur Rangkah, Surabaya ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba tipe sabu.
Ia ditangkap Regu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Dalam penggeledahan pula disita 11 poket sabu siap edar dengan berat total 2, 9 gr yang ditaruh terdakwa di dalam dompet perhiasan.
” Kami sergap terdakwa sepulang dari lembur bekerja selaku tukang ataupun kuli bangunan. Dikala digeledah benda fakta itu ditemui di dalam tas selempang kepunyaan terdakwa yang terdapat di dalam rumah,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (6/12/2022).
Dalam pengecekan terdakwa mengaku bisnis terlarang itu dijalankannya supaya kilat kaya. Laki- laki bertubuh kurus itu apalagi sudah mempersiapkan modal Rp3, 7 juta buat membeli sabu, sampai setelah itu dijual lagi dengan harga yang lebih besar.
Terdakwa membeli sabu dari seseorang laki- laki bernama samaran MAS yang dikala ini masih diburu. Pembelian dicoba lewat sistem ranjau di dekat Jalur Semolowaru, Surabaya.
” Awal mulanya terdakwa memperoleh satu poket sabu dengan berat 3 gr. Setelah itu dipecah jadi kemasan poket kecil siap edar itu,” cerah Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.
Dari hasil penyidikan, terdakwa mengaku baru sekali membeli sabu tersebut. Duit yang digunakan merupakan hasil kerjanya selaku kuli bangunan.
Duit pembelian telah disetor terdakwa, tetapi dia belum pernah menjual sabu tersebut. Rencananya sabu tersebut hendak dijual ke pembelinya.
” Kami tangkap saat sebelum terdakwa mengedarkan sabu tersebut. Dia mengaku menjual buat menemukan keuntungan,” tandas Daniel.