Tagarsurabaya.com – Sehabis pernah dihapus, polisi kesimpulannya kembali memberlakukan tilang manual. Karena, pada beberapa permasalahan, dihapusnya tilang manual malah membuat pengendara motor serta mobil acuh terhadap ketentuan kemudian lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman berkata, tilang manual cuma berlaku buat tipe pelanggaran yang tidak dapat ditindak tilang elektronik (ETLE). Salah satunya pemalsuan ataupun pelepasan plat no kendaraan.
” Buat tilang manual diberlakukan buat yang memalsukan nopol serta melepas nopol, dan balap liar serta knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran- pelanggaran itu,” ucap Kombes Latif Usman, dilansir detikOto dari Korlantas Porli, Rabu (7/12/2022).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, supaya para pengemudi bandel yang bermaksud mendalami tilang elektronik senantiasa dapat ditindak. Sedangkan prosedernya sama semacam tilang manual yang berlaku lebih dahulu.
” Semacam biasa, dihentikan, kemudian kita tilang mereka,” tegasnya.
Latif menegaskan, sepanjang ini tidak terdapat penarikan pesan tilang. Baginya, pesan tilang cuma tidak digunakan sedangkan. Nah, dengan terdapatnya fenomena ubah pelat ini, hingga polisi senantiasa dapat melaksanakan penertiban penegakan hukum memakai pesan tersebut.
” Nah ini yang hendak kita hentikan, kita cek. Jika tidak cocok kita tahan mobilnya hingga dengan ia dapat menampilkan surat- suratnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Latif menegaskan, plat no ialah ketentuan absolut kendaraan dapat beroperasi di jalur raya. Seperti itu kenapa, kata ia, melepas ataupun mengubahnya ialah perbuatan yang menyalahi ketentuan.
Ia menegaskan, bila terdapat pengendara mobil ataupun motor yang melaksanakan pelanggaran tersebut, setelah itu terjaring tilang manual, hingga polisi hendak langsung menyita kendaraannya.
” Tidak boleh jika mereka melepas( memalsukan) pelat no, ini ialah pelanggaran. Serta ini ialah pelanggaran yang lumayan berat sehingga kami hendak jalani tilang buat melaksanakan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Latif.