Tagarsurabaya.com – Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Dian Tri Sivia, (24) janda dua anak, di Dusun Karangloh, Desa Gedang Mas, Randuagung, Lumajang Jawa Timur, Tersangka berhasil diringkus polisi berinisial AR, (27) warga Kaliboto Kidul, Jatiroto Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, kami berhasil meringkus tersangka pembunuh Dian Tri Sivia dan korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa bersimbah darah yang mengucur dari luka bekas bacok di sekujur tubuhnya.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kediaman kerabatnya, kawasan Kabupaten Sampang, pada Jumat, 2 Desember 2022.
Berdasarkan informasi AR (27) berencana akan melarikan diri ke luar negeri ke Malaysia seandainya hingga saat ini, dirinya belum diringkus oleh polisi.
Informasi yang dihimpun di lapangan tersangka tersangka merupakan suami siri dari korban yang berstatus sebagai janda dengan dua anak. Sedangkan, AR sebenarnya, telah berkeluarga atau memiliki seseorang istri.
Pelaku AR, tersangka pembunuhan korban yang merupakan istri sirinya sendiri, telah ditengarai oleh pihak anggota keluarga korban, setelah insiden penemuan mayat korban, pada Jumat, 28 Oktober 2022 silam.
AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, korban saat itu hamil 5 bulan adalah seorang janda yang memiliki dua anak yakni laki-laki duduk di kelas 1 SD dan anak perempuan masih berusia 3 tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. (rif)