Tagarsurabaya.com – Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membantah sempat menghadiri ruangan Ferdy Sambo tidak lama usai Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadri J) wafat dunia.
Hendra menepis penjelasan sekretaris individu Sambo, Novianto Rifai yang mengaku memandang dirinya tiba ke ruang kerja Sambo pada 13 Juli kemudian.
” Aku ingin melaksanakan bantahan. Aku menjawab saksi kalau aku pada bertepatan pada itu tidak sempat ke ruang FS (Ferdy Sambo) bertepatan pada 13. Serta aku masing- masing ke ruang Pak FS senantiasa dengan ADC (aide de camp) serta driver,” kata Hendra dalam persidangan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
” ADC senantiasa mendampingi aku hingga depan ruangan dia serta itu betul- betul itu ruangannya setelah itu masuk pantry. Buat driver parkir mobil dahulu habis gitu gabung di sana serta duduk di pantry,” sambungnya.
Lebih dahulu, dikala berikan kesaksian di dalam persidangan tersebut, Novianto mengaku memandang Hendra tiba ke ruangan Sambo bersama mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin pada 13 Juli malam.
Sedangkan itu, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo nampak tiba serta menghadap Sambo dekat jam 14. 00 Wib.
” Tidak hanya Pak Baiquni siapa lagi yang tiba ke Kadiv Propam?” tanya jaksa.
” Seingat aku malam hari itu dekat jam 20. 00 Wib malam Pak Hendra,” jawab Novianto.
” Siapa lagi?” tanya jaksa.
” Pak Arif,” jawab Novianto.
Novianto berkata dikala itu Arif pernah menanyakan keberadaan Sambo kepadanya. Sehabis menemukan jawaban dari Novianto, Arif serta Hendra lalu merambah ruangan Sambo.
” Berdua masuk?” tanya jaksa.
” Ke ruangan Pak FS,” jawab Novianto.
” Apakah pada jam 8 Pak Sambo masih terdapat di ruang kerja?” tanya jaksa lagi.
” Siap masih,” katanya.
Novianto menyebut pertemuan antara keduanya dengan Sambo tidak berlangsung lama cuma dekat 10 sampai 20 menit.
Dia juga percaya kalau wujud yang menghadap Sambo pada dikala itu merupakan Hendra serta Agus. Novianto menyebut Hendra pula pernah mengucapkan terima kasih usai meninggalkan ruangan Sambo.
” Pak Hendra bilang terima kasih ya sembari jalur,” kata Novianto
” Kalian dapat yakinkan tersangka yang ngomong ke kalian?” tanya jaksa.
” Siap,” jawab Novianto.
Duduk selaku tersangka yakni Hendra Kurniawan yang didakwa melaksanakan obstruction of justice ataupun merintangi penyidikan penindakan permasalahan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dicoba bersama- sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria serta Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat(1) UU ITE No 19 Tahun 2016 serta/ ataupun Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP