Tagarsurabaya.com – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didatangkan selaku saksi dalam permasalahan perintangan penyidikan permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dikala bersaksi ini, AKP Irjan ditegur hakim.

Persidangan berlangsung di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022) dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan serta Kombes Agus.

Hakim pimpinan Ahmad Suhel menegur AKP Irfan Widyanto lantaran tidak ketahui alibi kenapa diperintahkan mengambil Kamera pengaman di Lingkungan Polri Duren 3, TKP pembunuhan Yosua. Hakim juga tidak habis pikir Irfan sepolos itu.

Hakim Ahmad mulanya bertanya apakah mengamankan Kamera pengaman itu tugas dari Irfan di Subdit III. Irfan menanggapi itu bukan tugasnya.

” Buat yang amankan Kamera pengaman, bagian mana itu yang Kamera pengaman, itu bagian Kerabat bukan?” tanya hakim Ahmad.

” Bukan, Yang Mulia,” jawab Irfan, yang ialah peraih Adhi Makayasa.

Setelah itu, hakim bertanya apakah Irfan menghadiri rumah dinas Ferdy Sambo di Lingkungan Polri Duren 3 pada 8 Juli kemudian, yang dikala itu terjalin penembakan terhadap Yosua. Irfan membetulkan itu serta menyebut ke Duren 3 bersama atasannya, AKBP Ari Cahya, dari jam 18. 00 hingga 21. 00 Wib.

” Kerabat tadi katakan kalau Kerabat dipanggil dimintai tolong? Diperintahkan ataupun dimintai tolong? Diperintah oleh Acay( Ari Cahya)?” tanya hakim Ahmad.

” Diperintahkan,” jawab Irfan.

” Awal Kerabat katakan kalau Kerabat bertepatan pada 8 itu Kerabat bersama Acay?” tanya hakim.

” Siap, diperintah dia ke Duren 3 46,” jawab Irfan

” Berapa jam di sana?” tanya hakim.

” Jam 18. 00 Wib melalui hingga jam 21. 00 Wib melalui,” jawab Irfan.

Irfan menyebut dikala itu Ari Cahya menggambarkan kepadanya terdapat peristiwa tembak- menembak, korbannya Yosua. Di sinilah hakim menegur Irfan.

Hakim Ahmad mengaku heran terhadap perilaku Irfan yang tidak bingung kenapa Kombes Agus memohon mengamankan Kamera pengaman Lingkungan Polri Duren 3. Hakim mengatakan kalau lebih dahulu Irfan telah mengenali terdapat peristiwa penembakan di rumah tersebut.

” Malam itu Kerabat telah ketahui, keesokan harinya di bertepatan pada 9 Kerabat diperintahkan lagi oleh Acay buat berjumpa dengan Agus. Tidakkah benak Kerabat, Kerabat telah tiba tadi malam terdapat peristiwa dikisahkan kala Kerabat telah mengenali, Kerabat di Subdit III Pidum selaku penyidik di sana?” tanya hakim.

” Siap, penyidik,” jawab Irfan.

Hakim Ahmad lagi- lagi tidak yakin kalau Irfan tidak mengerti dimohon buat mengamankan Kamera pengaman, sedangkan satu hari lebih dahulu Irfan tiba dikala terjalin penembakan terhadap Yosua. Hakim tidak habis pikir Irfan sepolos itu.

” Terdapat peristiwa malam itu Kerabat dimohon mengamankan DVR, selaku, masa iya Kerabat tidak mengerti itu kaitannya apa, kok polos betul Kerabat. Kan itu pertanyaannya, menuju ke mana itu. Kerabat telah sebutkan itu menuju ke 46, apa kaitannya ya. Jangan begitulah,” tegur hakim ke Irfan.

Hakim berkata sejatinya Irfan harusnya mengerti kalau perintah buat mengamankan Kamera pengaman itu terdapat hubungannya dengan penembakan di rumah Ferdy Sambo itu. Terlebih, kata hakim, Irfan dikala itu berprofesi penyidik.

” Kan jadi ciri tanya itu, telah gitu aja kok, terdapat peristiwa tadi malam, suruh amankan Kamera pengaman terpaut apa, kok Kerabat tidak ketahui, tidak ketahui. Apa dalam benak Kerabat apa hubungannya, itu kan sangat tidak selaku penyidik Kerabat telah menguasai itu,” tegas hakim.

” Siap, Yang Mulia,” jawab Irfan.

Hakim Ngegas ke AKP Irfan

Dalam persidangan ini, Hakim anggota Djuyamto pula mencecar AKP Irfan soal struktur yang jelas dalam institusi Polri. Hakim memperhitungkan AKP Irfan sepatutnya mengenali pembagian tugas untuk anggota Polri.

” Polisi serta Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu jelas tertib, terukur, terstruktur, tidak dapat ia bergerak sendiri- sendiri wajib terdapat ketentuan, tertib, terukur wajib jelas tujuannya apa di sana, ingin apa. Terstruktur jelas perintahnya dari siapa serta tanggung jawab buat siapa,” ucap Djuyamto.

” Jika Kerabat tadi bilang oh benda kali terdapat irisan antara tugas Reskrim serta Paminal. Kan kerabat harusnya mengerti mana yang berhak. Tersangka( Agus Nurpatria) ini kan orang Paminal. Jika terpaut Paminal mengapa yang diperintah Kerabat. Harusnya Kerabat mikir dikala itu,” lanjut Djuyamto.

Dalam permasalahan ini, AKP Irfan berfungsi dalam mengambil serta mengubah DVR Kamera pengaman yang terletak di Lingkungan Polri Duren 3. AKP Irfan mengaku perihal itu dicoba atas perintah dari Kombes Agus Nurpatria.

Hakim anggota Djuyamto kemudian heran Mengenai perintah tersebut. Alasannya, perintah itu dikeluarkan oleh Kombes Agus yang mempunyai divisi yang berbeda dengan AKP Irfan.

” Perintahnya dari kerabat Agus jelas meski perintah yang salah alamat sebab sepatutnya bukan kerabat jika konteksnya Agus Biro Paminal. Yang diperintah bukan kerabat sepatutnya boleh kok menolak perintah ia memiliki anggota sendiri. Kerabat kan tentu mengerti peraturan Kapolri?” tanya Djuyamto.

” Siap, Yang Mulia,” timpal AKP Irfan.

” Kemudian perintah ambil serta ubah apakah itu setelah itu Kerabat komunikasikan dengan pimpinan Kerabat di Bareskrim?” tanya lagi Djuyamto.

” Aku lapor hari Senin, Yang Mulia,” jawab Irfan.

Hakim kemudian bertanya soal aksi pengambilan serta penggantian DVR Kamera pengaman yang dicoba AKP Irfan apakah dikenal oleh pimpinan Bareskrim Polri. Dengan nada besar, hakim bertanya aksi AKP Irfan itu atas perintah siapa.

” Kala mengambil serta mengubah apakah di sana Bareskrim telah kabari penyelidikan?” tanya hakim.

” Belum, Yang Mulia,” jawab Irfan.

” Kemudian Kerabat di sana perintah siapa? Kamu kan dari Reskrim toh. Apakah boleh anggota secara liar mengambil tanpa perintah cocok guna kerabat di Bareskrim?” cecar hakim Djuyamto.

” Itu tidak boleh. Kami aja yang orang sipil tidak. Aku ini salut dengan TNI- Polri seluruh perintah itu seluruh serba tertib siapa yang melaksanakan apa jelas, tegas. Memanglah kewenangannya besar makanya diatur. Orang memiliki anggota sendiri kok perintah- perintah yang lain,” tambah Djuyamto.

Dakwaan Hendra serta Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama serta Hendra Kurniawan didakwa mengganggu Kamera pengaman yang membuat terhalanginya penyidikan permasalahan pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dicoba Agus serta Hendra bersama dengan 4 orang yang lain.

” Tersangka dengan terencana serta tanpa hak ataupun melawan hukum melaksanakan aksi apa juga yang berdampak terganggunya sistem elektronik serta/ataupun menyebabkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap jaksa dikala membacakan pesan dakwaan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

4 tersangka lain yang diartikan merupakan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus serta Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang- Undang No 19 tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP serta Pasal 233 KUHP serta Pasal 221 ayat 1 ke- 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *