Tagarsurabaya.com – Crazy rich Bandung Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak seluruhnya dikabulkan majelis hakim, semacam soal ubah rugi korban. Jaksa juga masih berjuang demi para korban dengan melawan vonis itu.
Semacam dikenal, hakim pimpinan Achmad Satibi menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam permasalahan Quotex. Hakim pula memerintahkan Doni buat membayar denda Rp 1 miliyar subsider 6 bulan penjara.
” Menjatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim pimpinan Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dikutip detikJabar, Kamis( 15/ 12/ 2022) dikala membacakan amar vonis persidangan tersebut.
Hakim melaporkan Doni Salmanan tidak teruji bersalah melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim juga melepaskan Doni Salmanan dari ubah rugi kepada para korban permasalahan trading Quotex.
” Melepaskan tersangka oleh sebab itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim.
Hakim memerintahkan benda fakta aset- aset berbentuk duit, sertifikat rumah, sampai mobil elegan merk Porsche bercorak biru juga dikembalikan ke Doni Salmanan. Hakim menarangkan peninggalan tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni selaku aplikator aplikasi Quotex tersebut serta bukan ialah hasil tindak pidana.
Hakim juga memperhitungkan regulasi terpaut trading ataupun binary option masih belum jelas.
Jaksa Ajukan Banding
Vonis hakim itu dinilai jaksa sangat jauh dari harapan. Jaksa juga mengajukan banding yang salah satu pertimbangannya merupakan vonis hakim yang mengembalikan peninggalan sitaan kepada Doni Salmanan.
” Setelah itu tentang benda fakta yang bernilai murah itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 hingga 131, tentang duit tunai, kendaraan bermotor, serta mobil. Di tuntutan kami dikembalikan lewat paguyuban para korban, dipecah secara sepadan. Tetapi nyatanya vonis majelis kemarin dikembalikan ke Tersangka,” ucap Mumuh semacam dikutip detikJabar, Jumat( 16/ 12).
” Jadi regu JPU hendak melaksanakan upaya hukum tentang vonis perihal tersebut. Maksudnya, regu JPU hendak banding. Jadi bisa jadi sangat telat regu JPU hendak melaporkan banding,” tambahnya.
Jaksa melaporkan perkara peninggalan yang dikembalikan ke Doni Salmanan hendak jadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding. Ia berkata benda fakta yang dikembalikan Doni itu berbentuk duit tunai, mobil, sampai sertifikat rumah.
” Jadi terdapat duit tunai, sepeda motor, sama mobil. Terlebih kan banyak pula, terdapat 100 lebihlah, itu benda- benda semacam kamera serta seluruh berbagai,” ucapnya.
Jaksa lebih dahulu menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara serta membayar ubah rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliyar.